Komjen Listyo Sigit Beri Alasan Hapuskan Tilang Di Jalanan
Calon Kapolri tunggal Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyoroti soal cara anggotanya menangani pelanggaran lalu lintas (lalin). Listyo akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau elektronik tilang (ETLE) yang akan diterapkan bertahap.
“Kemudian, khusus lalu lintas. Penindakan pelanggaran lalin, secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektoronik atau biasa disebut ETLE,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Listyo menjelaskan, ETLE ini bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut. Karena itu, dia menegaskan bahwa saat polisi lalin turun ke lapangan, mereka hanya mengatur lalin yang macet dan tidak perlu lakukan tilang.
“Ke depan, saya harapkan anggota lalin turun ke lapangan, kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang,” tegas Kabareskrim itu.
Menurut Listyo, dengan cara ini diharapkan bisa menjadi ikon dan membantu perubahan perilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan masyarakat.
“Ini kita harapkan menjadi icon perubahan prilaku polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalin,” ucapnya.
Selain itu, mantan Kapolda Banten ini menegaskan bahwa Polri mendukung inovasi dan industri kreatif yang memberikan kontribusi kepada perubahan dan kemajuan kehidupan masyarakat. Jadi, apa yang dilakukan kepolisian harus dapat mendorong kemajuan, bukan mengganggu hadirnya inovasi dan kreativitas yang hidup di masyarakat.
“Contohnya, bila masyarakat memiliki kemampuan untuk melakukan inovasi, berkreativitas dan menciptakan suatu produk, atau inovasi,” urai Listyo.
Namun, lanjut dia, jika masyarakat belum sempat mengajukan izin atas buah inovasi dan kreativitasnya, Polri tidak akan langsung tangkap, tapi akan lebih dulu memberikan edukasi dan membantu bila diperlukan agar orang tersebut mendapatkan izin.
Tapi, Listyo menegaskan, apabila inovasi atau kreativitasnya membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, Polri akan tetap lakukan penegakan hukum.
“Polri juga tidak boleh jadi alat kekuasaan, karena sejatinya Polri alat negara, oleh karena itu setiap tindakan Polri harus mendukung kemajuan Indonesia dalam bingkai NKRI,” tegasnya.
( Humas Polres Boyolali )