Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buat dan Edarkan Upal, Polres Boyolali Bekuk 9 Tersangka

 


Polres Boyolali News – Sembilan tersangka diamankan Polres Boyolali terkait kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (upal), Jumat (24/9/2021). Polisi juga mengamankan 8.516 lembar upal yang jika dilihat dari pecahan uang yang dipalsukan senilai Rp49.030.000.

 

Kesembilan tersangka yang diamankan di antaranya adalah DS, 39, warga Wates, Desa Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali; MF, 41, warga Ciseureuh, Kecamatan Pegol, Kota Bandung; CA, 37, warga Cepu, Kabupaten Blora; AB, 46, warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul; EDH, 53, warga Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kemudian HS, 25, warga Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya; ABW, 46, warga Prayungan, Lengkong, Nganjuk; AS, 49, warga Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya dan SD, 34, warga Karanggebang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.

Penangkapan awal, dilakukan terhadap sebagian tersangka yang berada di rumah tersangka DS di Mojosongo, Kabupaten Boyolali pada Minggu (12/9/2021) pukul 04.00 WIB.

“Awalnya kami mendapat informasi tentang dugaan tindak pidana pembuatan dan pengedaran uang palsu di daerah Mojosongo. Dari informasi tersebut, kami tindak lanjuti. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada Minggu [12/9/2021] pukul 04.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Mojosongo dan mengamankan tiga pelaku,” kata Morry saat menyempatkan keterangan kepada wartawan di Polres Boyolali, Jumat (24/9/2021).

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah DS, MF dan CA. Ketiga pelaku berperan sebagai pembuat dan pengedar upal. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian Polisi menangkap pelaku lain.

Empat pelaku di antaranya yang berperan sebagai penyedia bahan baku kertas untuk upal, yakni AB, EDH, HS dan ABW. Kemudian dua pelaku lain lagi yakni AS dan SD yang berperan sebagai pengedar upal.

Barang Bukti

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 8.516 lembar upal. Upal terdiri dari pecahan Rp100.000 emisi 2016 sebanyak 1.605 lembar, pecahan Rp50.000 emisi 2016 sebanyak 6.577 lembar dan pecahan Rp20.000 emisi 2016 sebanyak 334 lembar.

Selain upal, polisi juga mengamankan empat plat sablon, money detector, printer, komputer, pisau pemotong, beberapa bendel kertas aluminium foil berbagai warna, laptop, mesin pres laminator, pengering rambut, satu bendel kertas puyer warna putih, kertas HVS dan sebagainya.

Atas perbuatan memproduksi upal, pelaku dikenai pasal 36 ayat 1 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang Jo pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.

Kemudian untuk kegaiatan mengedarkan upal dikenakan pasal 36 ayat 3 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang Jo pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.

Sedangkan untuk kegiatan menyediakan bahan baku pembuatan upal dikenakan pasal 37 ayat 2 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.