Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polda Jateng Tangani Langsung Kasus Arisan Online Fiktif di Boyolali


 Polres Boyolali News - Kasus arisan online yang sempat gegerkan masyarakat, beberapa waktu lalu, akhirnya dilimpahkan ke Polda Jateng. Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut masih bergulir. Namun, sesuai arahan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, seluruh kasus arisan online akhirnya ditangani mereka.

“Kasus arisan online semuanya. Baik yang di Boyolali, Salatiga, dan Surakarta. Dilimpahkan ke Polda. Jadi, arisan online ini memang sifatnya kami (polres) hanya imbauan bagi korban untuk melapor,” terang kapolres, Minggu (26/9).

Ada lima laporan yang masuk terkait arisan online. Rinciannya, empat laporan masuk polres dan satu laporan di polsek. Sedangkan kerugian ditaksir sekitar Rp 400 juta.

Kapolres menyayangkan, masih banyak korban enggan melapor. Sehingga belum bisa dipastikan, berapa jumlahnya. Dia menduga, korban enggan melapor karena malu. “Selain itu, arahan Ditreskrimum Polda Jateng, kasus arisan online dan ojol akan ditarik seluruhnya ke polda,” bebernya.

Sebelumnya, KBO Reskrim Polres Boyolali Iptu Widodo mengatakan, delapan orang sudah dimintai keterangan. Baik berstatus korban maupun saksi. Hasilnya, ada tiga orang owner arisan online yang dilaporkan.

Korban yang sudah melapor, yakni WS dengan kerugian Rp 112 juta, EAT (Rp 100 juta), dan RR (Rp 115.750.000). Sedangkan korban yang melapor ke Polsek Karanggede, yakni SM dengan kerugian Rp 212.400.000.

“Ada dua modus. Sistem arisan online regular dengan membayar rutin dan akan mendapat uang pada waktu yang telah ditentukan. Kedua, sistem lelang. Korban membeli slot arisan dan akan mendapat uang lebih banyak di waktu yang ditentukan. Kebanyakan korban dari sistem lelang dan ada juga yang dua-duanya,” bebernya.