Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Antisipasi Suporter Nekat Datang Ke Solo, Polisi Lakukan Penyekatan




Boyolali – Nanti Sore Stadion Manahan akan digunakan untuk melanjutkan kompetisi Liga 2 musim ini, Selasa (19/10/2021).

Dalam informasi sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kompetisi tersebut digelar tanpa penonton.

Sebagai antisipasi pergerakan suporter klub Liga 2 yang akan bertanding antara Putra Safin Group (PSGC) VS PSIM Yogyakarta, Kapolres Boyolali, Akbp Morry Ermond bakal melakukan penyekatan di jalan utama masuk Kota Solo yaitu di jalan Solo – Jogja tepatnya di wilayah Sawit – Boyolali.

"Karena Mapolsek Sawit depanya merupakan jalan utama Solo – Jogja, pintu masuk Kota Solo, maka dilakukan penyekatan dan akan dilakukan putar balik jika ada rombongan suporter yang akan masuk di Kota Solo ," ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya.

Langkah tersebut untuk mengantisipasi suporter PSIM Yogyakarta yang nekat datang ke Solo sekaligus antisipasi kerusuhan. Apel Siaga Pasukan Penyekatan Suporter Sepak Bola dilakukan di Mapolsek Sawit sekitar pukul 14.00 WIB.

Apel dipimpin Kabag Ops Polres Boyolali, Kompol Budiarto, mewakili Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond. Selain personel Polres Boyolali, personel Polsek jajaran Polres Boyolali juga dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Kabag Ops Polres Boyolali, Kompol Budiarto, mengatakan penyekatan ini untuk meminimalkan potensi kerusuhan yang disebabkan suporter sepak bola serta masih masa pandemi sehingga pertandingan ini digelar tanpa penonton.

Menurutnya penyekatan bersifat selektif dengan melihat kondisi dan ciri-ciri pengendara yang merujuk ke identitas pendukung sepak bola.

“Kami lakukan selektif. Sistemnya kalau ada kerumunan anak muda naik sepeda motor dengan pelat luar daerah ditambah dengan atribut suporter akan kami cegah masuk ke Solo. Nanti mereka akan kami minta untuk putar balik,” jelasnya.

“Selain itu, penindakan pelanggaran lalu lintas juga akan tetap dilaksanakan pada kegiatan tersebut. Namun penindakan hanya untuk pelanggaran kasat mata yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.