Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Operasi Sikat Jaran Candi, 9 Tersangka Berhasil Ditahan Polres Boyolali


Boyolali - Sebanyak 9 tersangka pelaku pencurian dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali dalam Operasi Sikat Jaran Candi selama 20 hari dari 11-30 Oktober 2021 di wilayah hukum kabupaten setempat.

Kabag Ops Polres Boyolali Kompol Budiarto mengatakan, dari sembilan tersangka tersebut terdapat 6 pelaku dan 3 orang penandah. Sementara barang bukti yang diamankan, 3 unit sepeda motor, 1 Unit sepeda onthel dan 16 laptop merek dell seri chromebook 3100 warna hitam.

“Jadi barang bukti tersebut merupakan hasil operasi sikat jaran candi selama 20 hari di wilayah Boyolali. Ada 9 tersangka yang kita amankan, tiga diantaranya bagian penadah,”katanya di Halaman Satreskrim Mapolres Boyolali, Kamis(4/11/2021).

Sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kejadian pencurian laptop di sebuah SDN 1 Gilirejo, Kecamatan Wonosamudro, Boyolali. Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali.

“Kejadian itu terjadi pada 22 Oktober 2021 sekitar pukul 06.45 WIB di sekolah tersebut. Petugas langsung bergerak ke lokasi,”ujar Budiarto.

Modus operandi, kata dia, tersangka inisial TS masuk ke dalam ruangan guru SD Negeri 1 Gilirejo dengan cara mencongkel jendela sekolah dengan menggunakan dua obeng yang dibawa oleh tersangka.

“Ya, mereka masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Mereka berhasil mengasak 16 laptop,” kata Budiarto.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan spesialis pencurian sepeda motor ditempat berbeda di wilayah Boyolali, yakni di Wonosegoro 1 unit sepeda motor jenis yamaha, Ngemplak 1 unit sepeda motor jenis honda, Mojosongo 1 unit sepeda motor yamaha, Selo 1 unit sepeda motor honda dan Cepogo 1 unit sepeda motor MTB merek element.

“Jadi masing masing tersangka pencurian sepeda motor tersebut inisial, JW, YSY,NH dan SN, EN,EP,” kata dia.

Dalam modus pencurian sepeda motor tersebut, lanjut dia, melakukan pencurian dengan sasaran kendaraan yang tidak dikunci setang, kemudian didorong setelah aman dari warga kemudian merusak kunci dan dinyalakan mesinnya.

“Mereka sangat mahir, pertama mencari sepeda motor yang tidak dikunci lalu didorongnya setelah terlihat aman, lalu dinyalakan mesinnya setelah nyala mesinnya lalu dibawa kabur,” jelas Budiarto.

Dia menambahkan, dari hasil curian tersebut ada tiga tersangka sebagai tersangka. “Dari tiga tersangka juga berhasil kami amankan,”tambahnya.

Sementara, atas perbuatnya para pelaku pencurian dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.