Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Keras Yang Dijual Ilegal


Boyolali – Polres Boyolali Polda Jateng berhasil mengamankan ratusan botol berisi minuman keras (miras) oplosan jenis ciu berbagai rasa dalam razia penyakit masyarakat (pekat) beberapa hari lalu. Dalam operasi penyakit masyarakat polisi mengamankan dua orang tersangka penjual miras oplosan jenis ciu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Untuk TKP pertama polisi mengamankan inisial T (48) alias Gareng warga Dukuh Umbulharjo Rt 06 Rw 03, Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari Boyolali. Untuk barang bukti yang berhasil disita polisi sebanyak 37 botol ukuran 1.500 mililiter berisi miras jenis ciu klutuk. Kemudian 25 botol ukuran sama berisi miras jenis ciu rasa leci dan 3 jerigen berisi 25 liter ciu,” kata Kapolres Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond disela sela konferensi pers, Jumat (19/11/2021) lalu.

“Kemudian untuk TKP yang ke 2 polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial AB (38) alias Budi Sentlup warga Dukuh Ngangkruk Rt 04 Rw 01, Desa Temon, Kecamatan Simo. Dari TKP ke 2, polisi berhasil mengamankan 34 botol minuman jenis ciu. Dari kedua TKP ini, merupakan tindakan responsif dari anggota Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat. Kami tidak alergi terkait dengan informasi-informasi yang diberikan masyarakat, saya selaku Kapolres memerintahkan jajaran untuk segera mengungkap,” tegas Kapolres.

Kapolres berharap kepada masyarakat khususnya warga Boyolali bisa memberikan informasi kepada polisi atau langsung kepada saya selaku Kapolres apabila ada penjual miras segera melapor.

“Saya memiliki komitmen yang kuat terkait peredaran narkotika dan miras, apalagi miras yang tidak terdaftar sehingga tidak bisa kita prediksi. Hal ini sangat berbahaya, saya menghimbau apabila ada masyarakat yang mengetahui peredaran narkotika atau miras jangan segan-segan atau ragu-ragu segera melaporkan informasi tersebut secara detail. Karena kami perlu data yang valid,” ungkapnya.

Sebagai informasi, selain ratusan botol minuman keras (miras) oplosan. Aparat Satresnarkoba juga mengamankan 2 ons narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.