Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pencuri Spesialis Ternak Berhasil Diamankan Polres Boyolali


Boyolali – Nasib apes dialami AS,38, warga Polanharjo, Klaten yang mengalami luka akibat terperosok parit setelah kepergok mencuri bebek warga, dinihari kemarin (6/12). AS ketahuan mencuri bebek milik Priyadi, warga Dukuh/Desa Jenengan, Rt 3 Rw 1, Sawit. Aksi tak terpuji AS terekam closed cicuit television (CCTV).

Kejadian bermula saat AS hendak mencuri ternak bebek di peternakan milik Priyadi sekitar pukul 02.00. Saat beraksi, pelaku nekat memanjat tembok peternakan. Pelaku telah mengeluarkan 38 ekor bebek, delapan di antaranya telah dimasukan ke dalam karung. Sedangkan 30 sisanya mulai digiring disudut kandang, menunggu giliran masuk karung.

Sialnya, pemilik kandang mengetahui aksi pelaku lewat pantauan CCTV. Pemilik lantas mendatangi kandang peternakan yang masih satu area. Mendengar ada suara pintu terbuka, pelaku kalang kabut. Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan. Delapan bebek yang sudah masuk karung ditinggalkan. Sementara pelaku kabur hingga akhirnya terperosok di kali kecil sebelah kandang.

Hampir dua jam AS meringkuk di kali tersebut. Tubuhnya mengalami luka-luka lantaran terperosok di rerumpunan bambu. Beruntung, dia tidak dimasa warga. AS sudah diamankan ke Mapolsek Sawit.

Kapolsek Sawit, AKP Akrom membenarkan adanya pencurian tersebut. Meski berhasil kabur, pelaku akhirnya tertangkap saat bersembunyi di kali dekat peternakan. Pelaku diamankan saat subuh oleh warga setempat.

”Tidak ada pengeroyokan ataupun perlakuan anarkis dari warga. Pelaku diamankan sampai kami datang. Karena dia jatuh ke bambu-bambu jadi ada luka kecil. Begitu dapat laporan warga, kita langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya didampingi Kanitreskrim Polsek Sawit, Aiptu FX Sutrisno, kemarin (6/12).

Pelaku yang merupakan warga Klaten ini diketahui sering mencuri ternak. Sasarannya peternak daerah Sawit, Boyolali dan Klaten. Namun, baru kali bernasib apes. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, 38 ekor bebek, satu karung, dan satu sepeda motor (SPM) milik pelaku. Total kerugian dari pencurian 38 ekor bebek tersebut senilai Rp 2,4 juta.

”Pelaku dijerat Pasal 363 junto 53 KUHP tentang pencurian,” jelasnya.