Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Boyolali Tetap Siapkan Tujuh Pos Pengamanan, Meskipun Pemerintah membatalkan PPKM Level 3


BOYOLALI – Pemerintah pusat resmi membatalkan PPKM level 3 pada libur natal dan tahun baru (Nataru). Namun, Pemkab Boyolali tetap menerapkan pembatasan-pembatasan untuk mengurangi kerumunan. Tak hanya itu, Polres Boyolali juga menyiapkan tujuh titik pos pengamanan di Boyolali Kota dan jalur tol di Boyolali.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan, pembatasan didasarkan pada kebijakan yang diambil Pemkab Boyolali nantinya. Saat ini, Polres Boyolali menyiapkan tujuh titik pos pengamanan terpadu. Yakni empat titik pos pengamanan di jalur tol. Tujuannya untuk mengantisipasi arus kendaraan pemudik serta arus balik nantinya.

”Sedangkan tiga titik lainnya akan disiapkan di jalur arteri termasuk kota Boyolali. Sehingga pusat kendali pos pengamanan ini juga berfungsi untuk memecah potensi kerumunan,” katanya. Rabu (8/12/2021).

Morry mengimbau ketika menerima tamu dari luar kota diminta melapor pada satgas Covid-19 di daerahnya.

”Apabila tamunya sudah di-swab dan sudah dicek petugas, satgas akan diberi surat keterangan dan sticker sebagai tanda bebas dari Covid-19. Begitupun saat pulang ke tempat asalnya nanti,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan mengatakan, pembatalan PPKM level 3 tidak serta melonggarkan aktivitas masyarakat. Pembatasan -pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tetap diberlakukan. Dia meminta masyarakat tidak mudik dan menahan diri untuk tidak berpergian.

”PPKM level 3 dibatalkan hanya sajaa tetap ada pembatasan. Karena ada mutasi virus baru, omicron yang harus diwaspadai bersama. Saya harap warga menahan diri untuk tidak mudik. Tidak membuat kerumunan dan selalu jaga protokol kesehatan (Prokes),” jelas Wakil Bupati, 

Seperti perayaan tahun baru di Boyolali akan ditiadakan. Kemudian terkait hiburan dan sarana olahraga masih diizinkan dengan pembatasan 75 persen dari kapasitas serta pembatasan durasi. Hal tersebut sesuai dengan rapat bersama Mendagri kemarin. Sedangkan sektor pariwisata tetap menyesuaikan aturan yang ditetapkan nantinya.

”Nanti akan ditetapkan dalam intruksi bupati (Inbup) termasuk sektor pendidikan. Karena jadwalnya ini sudah selesai penilaian akhir semester (PAS) dan biasanya setelah tes libur. Jadi nanti kita sesuaikan aturannya dulu,” katanya.