Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

WN Ukraina Pendaki Ilegal Merbabu, Polisi: Mereka Langsung Diserahkan ke Lanud Ahmad Yani


Boyolali- Polisi mengungkap warga negara Ukraina pendaki ilegal yang sempat hilang di Gunung Merbabu, Jawa Tengah, Mykola (60), adalah teknisi di Lanud Ahmad Yani, Semarang. Mykola dan dua rekannya saat ini disebut sudah diserahkan ke pihak lanud.

"Mereka teknisi dari Lanud Ahmad Yani," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, Minggu (5/12/2021).

Menurut Morry, tidak ada pelimpahan dari pihak Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) ke Polres Boyolali.

"Mereka langsung diserahkan ke Lanud Ahmad Yani," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pria Ukraina, Mykola (60), dilaporkan hilang saat mendaki Gunung Merbabu, Jawa Tengah. Mykola yang belakangan terungkap bersama dua rekannya merupakan pendaki ilegal, akhirnya ditemukan selamat dalam kondisi berselimutkan daun.

Peristiwa tersebut berawal saat Mykola bersama dua rekannya yakni Dean dan Alex tiba di kantor Resort Selo BTNGMb, Sabtu (4/12) sebelum pukul 06.00 WIB. Saat itu kantor masih tutup.

Petugas yang datang pukul 06.30 WIB melihat ada dua sepeda motor yang parkir di kantor resort. Kemudian petugas memeriksa rekaman CCTV di kantor Resort Selo dan diketahui ada tiga warga negara asing yang naik ke Merbabu. Sore harinya, Dean dan Alex tiba di kantor Resort Selo BTNGMb. Mereka menyampaikan bahwa Mykola hilang.

BTNGMb kemudian berkoordinasi dengan Polsek Selo, tim SAR dan relawan. Dua tim SAR naik dan akhirnya berhasil menemukan Mykola dalam kondisi selamat, Sabtu malam.

"Sehat, kondisi kedinginan. Saat ditemukan berselimutkan daun-daun," kata Kasub Tata Usaha BTNGMb Johan Setiawan.

BTNGMb pun memastikan Mykola dan dua rekannya itu pendaki ilegal. Mereka mendaki tanpa izin karena jalur Selo saat ini masih ditutup.

"Iya (pendaki ilegal). Jalur pendakian Selo saat ini masih ditutup," kata Kepala BTNGMb Junita Parjanti, Minggu (5/12).

"Saat ini penanganan warga negara asing masih dalam proses di kepolisian," imbuhnya.