Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

300 Buah Knalpot Brong/Racing Hasil Razia di Musnahkan Satlantas Polres Boyolali

 


Boyolali - Ratusan knalpot racing (brong) hasil sitaan selama bulan Juli 2021 – tanggal 10 Januari 2022 dimusnahkan jajaran Satlantas Polres Boyolali. Selasa (18/01/2022).

Pemusnahan knalpot tak standart itu dilakukan dengan cara digergaji mesin di pimpin Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond didampingi Toga, Tomas, BEM UBY, Kelompok Komunitas Motor dan Stake Holderterkait di Satlantas setempat. Pemusnahan ratusan knalpot senilai puluhan juta rupiah itu menggunakan tigabuah gergaji dilengkapi dengan alat penjepit. Sehingga knalpot tidak bergerak dan mudah digergaji.

Satu persatu, knalpot hasil razia digergaji menjadi dua atau tiga potong. Selanjutnya hasil potongan knalpot dikumpulkan di tempat yang sudah disediakan. Petugas juga mengenakan alat pengaman seperti sarung tangan, masker dan kacamata.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond menjelaskan total sebanyak 300 buah knalpot yang dimusnahkan. Knalpot tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan petugas diseluruh wilayah Kabupaten Boyolali beberapa waktu terakhir. “Knalpot digergaji sehingga tidak bisa digunakan lagi,” katanya.

Dijelaskan, pemakaian knapolt brong pada sepeda motor bertentangan dengan pasal 285 UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Bahkan, penggunanya bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. “Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi knalpot brong di seluruh wilayah Boyolali,” ujarnya.

Morry menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia tertib lalu lintas di seluruh wilayah hukum Kabupaten Boyolali. Untuk itu, pengguna sepeda motor diminta untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas.

“Penindakan terhadap knalpot Brong merupakan atensi pimpinan dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dikarenakan banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising yang dihasilkan dari knalpot brong tersebut yang dapat mengganggu kenyamanan serta konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu linta,” tegasnya.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan para pengendara kendaraan bermotor agar senantiasa mamatuhi tata tertib dalam berlalu lintas, menggunakan kelengkapan standar dalam berkendara, berperilaku santun dalam berlalu lintas dan menghargai hak-hak para pengguna jalan lainnya demi terciptanya keselamatan dan kenyamanan bersama.