Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Meresahkan Masyarakat, Polres Boyolali Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong

  


BOYOLALI — Ratusan sepeda motor berknalpot brong diamankan oleh Satlantas Polres Boyolali. Ratusan sepeda motor tersebut adalah hasil razia yang dilakukan oleh Satlantas Polres Boyolali pada Senin-Jumat (10-14/1/2022).

Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni, mengatakan razia tersebut dilaksanakan akibat adanya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

“Razia knalpot brong ini menyikapi maraknya kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan knalpot standar di wilayah hukum Polres Boyolali, banyaknya aduan dari masyarakat juga terkait ketidaknyamanan warga dengan adanya knalpot brong yang sudah sangat meresahkan,” ungkap AKP Yuli pada Jumat (14/1/2022).

Selain itu, Yuli mengungkapkan Kapolda Jawa Tengah juga telah memberikan arahan untuk menindak kendaraan berknalpot brong kemudian menggantinya menjadi knalpot standar. Selain menyita kendaraan, Satlantas Polres Boyolali juga melakukan tindakan lain untuk menertibkan pengguna motor.

“Jajaran kami juga melaksanakan penindakan dengan tindakan preemtif, preventif, dan ada juga yang kami laksanakan dengan tindakan penegakan hukum yaitu penilangan pada saat kami melaksanakan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kemudian mereka yang terjaring razia wajib menggantinya dengan knalpot standar,” kata dia

Dilaksanakan Sejak 2021

Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan penertiban knalpot brong sejatinya sudah dilaksanakan sejak 2021. Knalpot yang berhasil ditertibkan kemudian dibawa ke Satlantas Polres Boyolali untuk dihancurkan dengan palu presisi.

“Sebenarnya kegiatan penertiban itu sejak tahun kemarin, tahun 2021. Kami sudah melaksanakan penindakan, kemudian kami sudah me-launching palu presisi. Palu itu kami gunakan untuk menghancurkan knalpot-knalpot brong sitaan di Mako Satlantas sebelum kami kembalikan ke pemilik kendaraan,” jelas Yuli.

Pada kesempatan itu, Yuli mengimbau kepada masyarakat Boyolali untuk tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong karena dapat meresahkan warga.

“Imbauannya untuk masyarakat Boyolali untuk selalu tertib berlalu lintas, jangan menggunakan knalpot brong karena sangat meresahkan masyarakat sekitar. Itu sudah sangat sangat meresahkan, dan itu sudah banyak aduan baik ke medsos atau WhatsApp sudah banyak. Di masa pandemi ini kami juga mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan,” imbaunya.

Sementara itu, Baur Tilang Satlantas Polres Boyolali, Aipda Helmi AS, menjelaskan bagi masyarakat yang terkena razia knalpot brong dan kendaraannya disita di Satlantas Polres Boyolali dapat mengambil kendaraan. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.

“Sebelum diambil, dilengkapi dulu peranti motor standarnya. Ya contoh spion dua, knalpot standar, plat nomor, semuanyalah. Setelah lengkap, surat-surat kendaraan ditunjukkan ke kami. Kalau kendaraan sesuai, kemudian bayar denda di BRI baru kendaraan bisa diambil,” ungkap Aipda Helmi.