Pikap Bermuatan 1,85 Ton Jahe Dibawa Kabur Pemesan, Polisi: Korban Mengalami Kerugian 170 Juta
Boyolali - Nasib apes dialami Rega Ari Priambudi (24) dan ayahnya, Bokari (50). Mereka harus merugi seratusan juta rupiah setelah dagangan empon-empon dan mobilnya dibawa kabur penipu di Boyolali.
"Korban mengalami kerugian jahe senilai lebih kurang Rp 25 juta dan mobilnya L300 nopol AE 9915 SD senilai Rp 145 juta," kata Kapolsek Mojosongo, AKP Tri Mulyono, Selasa (25/1/2022).
Tri menyebut, kasus penipuan dan pencurian yang dialami warga Desa Slahung, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jatim itu terjadi pada Senin (24/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa ini bermula ketika korban menerima order jahe sebanyak 1.850 kg dari seseorang yang mengaku bernama Bu Dewi.
Barang pesanan jahe diminta untuk dikirimkan ke kios di Pasar Sunggingan, Boyolali. Kemudian pada Senin, Bokari bersama anaknya, Rega mengantarkan pesanan jahe seberat 1,8 ton menggunakan mobil pikap.
Menunggu beberapa saat, korban akhirnya bertemu dengan pihak pemesan yang mengaku Bu Dewi itu ditemani seorang laki-laki. Dengan alasan kios sudah tutup dan kuli angkut sudah tidak ada, pelaku minta agar jahe dibongkar di rumah selatan pasar.
"Dengan alasan supaya tidak ribet mencari alamat, Bu Dewi mengarahkan agar mobil korban dikemudikan anak buahnya," terang Tri.
Korban menurut saja dan tidak menaruh curiga. Mobil korban dikemudikan laki-laki yang disebut anak buah Bu Dewi itu. Rega duduk disamping sopir dan ayahnya di belakang. Sedangkan Bu Dewi tidak ikut dan tetap di pasar Sunggingan.
Tri melanjutkan, sampai di Dukuh Selorejo, Desa Madu, Kecamatan Mojosongo, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban diminta turun oleh sopir atau pelaku dengan alasan mau atret mundur. Korban diminta memberi aba-aba.
Setelah posisi mobil lurus, pelaku langsung tancap gas membawa kabur mobil korban berikut muatan 1,8 ton jahe itu. "Korban sempat mengejar dan memegangi mobilnya, namun tidak mampu menghentikan dan terjatuh. Korban mengalami luka lecet-lecet," imbuh Tri.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian jahe seberat 1.850 kg senilai Rp 25 juta dan mobil pikap keluaran tahun 2012 warna hitam seharga sekitar Rp 145 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Mojosongo.
"Saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan," tandas Tri.