Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasat Lantas Boyolali: Bayar Denda Tilang Bisa ke Kantor Pos

  


BOYOLALI  Tidak Seperti Biasanya pada hari Senin (31/1/2022) Kantor Pos Boyolali Kota tampak dipadati masyarakat. Puluhan orang tersebut mengantre di luar kantor untuk membayar denda tilang karena melanggar lalu lintas.

Salah seorang di antaranya adalah Slamet, warga Kragilan, Boyolali Kota. Dia mengaku mengurus tilang yang diterima sang anak pada pertengahan bulan lalu. Anaknya berusia 16 tahun dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sang anak dikenakan tilang saat pulang sekolah. Namun, mekanisme pengambilan surat tilang ini berbeda dari yang sebelumnya.

”Saya cukup kebingungan saat akan mengikuti sidang ini. Kalau dulu kan enak, di pengadilan. Jadi tinggal mengikuti sidang, STNK bisa langsung diambil atau mengambil langsung ke kejaksaan negeri. Tapi, tadi saya juga sempet ke kejaksaan, tapi di sana sudah tidak melayani lagi. Katanya suruh ke kantor Pos ini,” terangnya saat ditemui di lokasi.

Kasat Satlantas Polres Boyolali AKP Yuli Anggraini mengatakan, pembayaran denda tilang bisa dilakukan dua minggu pasca ditilang. Ribuan orang yang memadati Kantor Pos tersebut ditilang pada Januari. Hanya waktu pembayaran dendanya yang dilakukan pada waktu tertentu. Seperti yang terjadi di Kantor Pos kemarin.

”Mereka dari pelanggaran kasat mata. Atau yang terlihat ketika kami melintas ditemukan pelanggaran, kami lakukan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata. Selain itu juga dari penindakan operasi knalpot brong atau balap liar. Yang membayar denda tilang ini juga ada yang terjaring operasi knalpot brong,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Baskoro Adi Nugroho menjelaskan, mekanisme pengambilan barang bukti tilang kendaraan bermotor berbeda. Pelanggar tak lagi harus mengantre di kejari untuk mengurus tilang. Saat ini, pihaknya telah bekerjasama dengan Kantor Pos sebagai lokasi pembayaran denda.

”Masyarakat tinggal melakukan proses administrasi, yakni menyerahkan slip tilang merah/biru dan KTP yang telah difotokopi dua kali. Surat-surat tersebut bisa diberikan ke Kantor Pos terdekat. Lalu petugas pos akan mengantarkan barang bukti tilang. Baik itu STNK, SIM, atau barang bukti yang disita akan diantar ke alamat yang didaftarkan. Jadi masyarakat tinggal menunggu di rumah,” jelasnya.

Pelanggar tinggal membayarkan denda tilang dan biaya pengiriman barang bukti tilang sesuai alamat. Untuk pengiriman area Boyolali bisa sehari sampai. Selain itu, pelanggar bisa membayar lewat bank ataupun mobile banking. Setelah pembayaran pelanggar bisa langsung mengambil ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Pelanggar juga bisa mengurus tilang setelah tanggal sidang yang tertera pada surat tilang.

”Kalaupun mengurus lebih dari tanggal yang ditetapkan tidak masalah dan tidak dikenakan denda lagi. Jadi kalau misal membayar hari ini (31/1) Kantor Pos ramai, bisa mengurusnya besok atau kapanpun. Karena batas waktunya 2 tahun dan dendanya tidak akan berubah,” terangnya.