Polda Jateng: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Perang Sarung dan Pengguna Petasan
Polda Jateng dan jajaran bertekad meminimalisir gangguan kamtibmas agar Ramadan menjadi bulan yang sejuk dan nyaman untuk beribadah. Polda juga berupaya melakukan cipta kondisi agar toleransi antarumat beragama di masyarakat semakin meningkat. Untuk itu, Polda Jateng mengimbau warga masyarakat untuk mengisi bulan Ramadan dengan hal-hal positif.
"Kami imbau juga agar sejumlah warga yang mengisi Ramadan dengan budaya bakar petasan dan perang sarung untuk sedapat mungkin meninggalkan kebiasaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (17/4/2022) pagi.
"Pada kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 32,4 kilogram obat mercon siap pakai. Para tersangka menjual secara offline maupun online dengan harga Rp 160.000 per kg. Sekarang mereka sudah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," ujar Iqbal.