Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Operasi Zebra Candi digelar selama 2 pekan prioritaskan 7 jenis pelanggaran


Polri menggelar Operasi Zebra 2022 mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022. Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengimbau agar para pengguna jalan bisa tertib berlalu lintas.


“Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman 'menilang' para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai," kata Firman di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Oktober 2022.

TMC Polda Metro Jaya mengingatkan ada sejumlah pelanggaran beserta ancaman pidananya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

1. Melawan Arus
Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Aturan ini tertera dalam Pasal 293 dengan denda maksimal Rp750 ribu.


3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp500 ribu.

5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Peraturan itu tertulis dalam Pasal 289 dengan ancaman denda Rp250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan
Larangan ini diatur dalam Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM
Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp1 juta.

8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
Larangan ini tertera dalam Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan
Peraturan ini termaktub dalam Pasal 286 dengan denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan
Aturan ini disebutkan dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan (Khususnya Pelat Hitam)
Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan tidak ada razia stasioner dalam operasi ini. "Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada," kata Latif di Jakarta, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Latif mengatakan penindakan segala jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2022 tidak harus dilakukan dengan tilang. "Penindakan kan bukan harus tilang, jadi bisa memberi peringatan. Tilang itu adalah pilihan paling terakhir," katanya.