Tega! Anak Sekolah yang Masih Dibawah Umur di Cabuli Pria Asal Andong, Boyolali
Boyolali – Tega! Warga Kecamatan Andong Boyolali bernama Wahyudi (44), akibat mencabuli gadis dibawah umur bernama Mawar (15) nama samaran. Kini dia harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Boyolali.
Korban tak lain adalah teman sekolah anaknya.
“Ya, tersangka kini telah ditahan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi, yang mewakili Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin, Rabu (9/11/2022).
Dijelaskan, aksi tersangka terjadi pada 10 Mei lalu di rumah tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terkait kronologi kejadiannya, diungkapkan pada siang itu korban pulang sekolah bersama tiga temannya. Mereka ke rumah salah satu teman yang juga anak tersangka. Kebetulan yang ada di rumah hanya tersangka. Sesampai di sana, ketiga teman korban keluar untuk membeli makanan.
Sedangkan korban tidak ikut karena tidak ada yang memboncengkan. Sehingga diapun memilih menunggu di teras sembari menunggu ibunya yang datang menjemput. Saat itulah, tersangka mendekat dan bertanya tentang keluarga korban. Korban mengakui bahwa ayahnya sudah meninggal.
Tersangka lalu mencoba menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa tidak lama lagi akan ada keluarga korban yang juga akan meninggal dunia menyusul ayah yang sudah meninggal. Agar tak terjadi ha itu, maka korban harus mau melayani tersangka.
“Dalihnya bakal ada makhluk gaib yang melindungi korban serta keluargnya.”
Tanpa disangka, tersangka lalu memaksa korban dan mencabulinya. Hingga tak lama kemudian tiga teman korban datang. Korban pun diminta mengenakan pakaiannya serta diingatkan agar tidak menangis. Perbuatan itu lalu disampaikan korban kepada ibunya.
”Hingga kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Andong dan diteruskan ke Mapolres Boyolali. Hingga kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka.”