Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Empat Orang Penjual ditangkap di Boyolali ,Total Barang Bukti Obat Mercon Seberat 14,95 Kg.

  

BOYOLALI - Satreskrim Polres Boyolali menangkap empat orang penjual bubuk mesiu yang digunakan untuk mercon. Pelaku diamankan dari dua wilayah berbeda  Tkp pertama di Dukuh Cermo RT 3 RW 5 Desa Tambak kec. Mojosongo dan TKP ke dua berada di Desa Sukorame kec.Musuk, Boyolali, Selasa (28/03/2023)

Jajaran Polres Boyolali mengamankan total 14,95 kg bubuk mesiu atau obat mercon dari tangan empat tersangka. Ironisnya, di antara tersangka terdapat seorang bapak dan anak yang masih di bawah umur.

Kapolres Boyolali Akbp Petrus P. Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, menjelaskan, “Awalnya polisi menangkap Sukamto alias Gembel (40) Bersama Anaknya yang masih dibawah umur, di rumahnya di Dukuh Cermo, Desa Tambak, Kecamatan Mojosongo.

Kemudian Polisi memburu penyetor bubuk mesiu yang ternyata tetangga Sukamto, yakni Yusuf Adi Kurniawan 28 th. Tersangka diamankan di tempatnya bekerja warung makan sate kambing di wilayah Boyolali, Benar saja tersebut tak bisa mengelak , saat ditangkap bersama barang bukti. Dari tangan ke tiga Pelaku, polisi menemukan 10 bungkusan bubuk mesiu seberat 11,75 kilogram. Kata,”Donna.

Upaya pengembangan penjualan obat mercon ini masih terus dilakukan jajaran Polres Boyolali, Kemudian pada malam harinya, Polisi lewat media Online mendapati informasi penjualan obat mercon, melalui media sosial facebook.

Setelah ditelusuri, “Kami juga mengamankan Sihno alias Plompong (25), warga Dukuh Wonohito, RT 7 RW 3, Desa Sukorame, Musuk. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 3,2 kg bubuk mesiu,” tutur Donna.

"Total ada empat pelaku yang kita amankan, Sesuai Ancaman Pidana Keempat tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Karena mereka tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam jual-beli bahan peledak.

Dari 14,95 kilogram bubuk mesiu yang menjadi barang bukti ini, sebagian besar telah dimusnahkan oleh team Gegana Solo. "Bahaya juga kalau kita simpan terlalu lama," tambahnya.

Penindakan terhadap peredaran atau penyimpanan mesiu ini sebagai langkah antisipasi kejadian di Magelang , Jangan sampai terjadi di Boyolali.

"Kami dari Kepolisian Menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main, menggunakan atau memakai, dan menyimpan atau menjual, tanpa Ijin Resmi, sejenis bahan peledak dan turunannya," pungkasnya.