Kapolres Boyolali Himbaun Masyarakat Jangan Takbir keliling
Boyolali – Hari raya idul fitri merupakan mumentum merayakan hari kemenangan bagi umat muslim dengan berbagai cara, diantara dengan melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua keliling di kota - kota.
Berkaitan dengan takbir keliling, Jajaran Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan giat takbir keliling. Tepat di H-1 Lebaran atau di malam hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Selain itu, jajaran Satlantas Polres Boyolali mengimbau penyedia jasa persewaan kendaraan terbuka, untuk tidak melayani permintaan takbir keliling.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, masyarakat diimbau takbiran di masjid saja. Tidak perlu menggelar konvoi atau keliling di jalan raya.
“Jadi tidak ada takbir keliling, apalagi yang menggunakan kendaraan terbuka. Tidak kami izinkan, Alasan larangan takbir keliling, karena pada saat ini masih ada masyarakat yang mudik, bila ada takbir keliling pasti akan menyebabkan kemacetan” tegas Petrus, Jumat (21/4/2023).
Petrus menambahkan, masyarakat jangan takbir keliling apalagi takbir keliling menggunakan kendaraan bak terbuka untuk menggangkut manusia tidak dibenarkan, karena bukan peruntukannya. Demikian halnya, menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI).
“Menggunakan bak terbuka, kereta kelinci itu berbahaya.
Kasatlantas Polres Boyolali AKP Herdi Pratama mengatakan, sudah mengandeng paguyuban-paguyuban penyedia jasa transportasi seperti truk, kereta kelinci, dan lain sebagainya untuk tidak menyewakan kendaraannya.
“Kami sudah sosialisasikan, terutama kereta kelinci. Supaya tidak digunakan untuk takbir keliling,” bebernya.
Menurut Herdi, menggunakan kendaraan bak terbuka untuk menggangkut manusia tidak dibenarkan, karena bukan peruntukannya. Demikian halnya, menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI).
“Menggunakan bak terbuka, kereta kelinci itu berbahaya,” tambah Herdi.
Kata dia, kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya, karena tidak ada jaminan keselamatan bagi para penumpang dan pengguna jalan lain dan tidak ada jaminan dari jasa raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.