Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keji ! Cara Pelaku Menghabisi Nyawa Korban Pembunuhan di Cepogo

  

BOYOLALI- Polisi mengamankan dua tersangka Nuryanto (42) serta istri sirinya, Mudmainah (40) ditangkap ditempat yang berbeda. kasus pembunuhan janda penjual bubur, Jumiyem (64), warga Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali (6 April 2023).

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Dona Briadi saat rilis kasus tersebut mengatakan dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka Nuryanto sudah punya niat untuk membunuh korban sejak tiga hari sebelum kejadian. Untuk itulah, saat mendatangi rumah korban, dia sudah mengenakan sarung tangan sembari membawa linggis.

“Niatnya adalah membunuh untuk menguasai harta korban,” ujar Kasat Reskrim. Rabu 12 April 2023.

Tersangka yang juga keponakan korban datang ke rumah korban pada Rabu malam 5 April, Tersangka datang  dengan berpura- pura membeli rokok dan meminjam uang. Korban selama ini diketahui berjualan bubur dan membuka warung kelontong.

“Saat itu korban Jumiyem, menurut pengakuan tersangka, enggan memberi pinjaman uang,” kata Donna.

Pelaku lalu marah dan memukul punggung dan kepala menggunakan linggis. Kemudian tersangka melucuti gelang seberat 50 gram dan kalung milik korban. Dalam kondisi terluka dan kesakitan, korban lalu dipaksa untuk menyerahkan surat pembelian perhiasan emas. Setelah surat perhiasan didapat, tersangka dengan bengis menusuk korban berkali-kali dengan menggunakan linggis dan sebilah pisau ke dada dan punggung korban hingga tak bernyawa sebanyak kurang lebih 13 tusukan.

Setelah menghabisi Korban dan mengambil Harta Korban Kemudian kabur ke Semarang untuk menemui Mudmainah (istri Sirinya) yang sebelumnya Mengeluh Butuh uang Kepada Nuryanto untuk suatu Keperluan , Harta Korban Berupa Perhiasan emas lalu diserahkan kepada istri sirinya.

Keterangan Tersangka Istri Sirinya Juga sempat menanyakan dari mana Perhiasan itu, dan Korban juga memberitahukan Perhiasan tersebut dari hasil membunuh Jumiyem, Namun Istri tetap menerimanya, hanya kalung yang diambil untuk dijual seharga Rp 3,5 juta dan Sebagian Uang di kembalikan ke Nuryanto.

Kedua tersangka berhasil dibekuk pada Minggu 9 April pukul 17.30. Tersangka Nuryanto ditangkap disalah satu warung kopi di wilayah Bandungan, sedangkan Mudmainah diamankan di kontrakannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti gelang emas 50 gram dan uang tunai Rp 950 ribu. Polisi juga mengamankan barang bukti di Rumah Tersangka di Cepogo yaitu barang yang digunakan untuk membunuh korban. Antara lain, linggis, pisau,kaleng uang Receh, tabung gas melon dan Baju tersangka.

Dari hasil autopsi jasad korban, juga ditemukan beberapa luka robek disertai patah tulang pada beberapa bagian tubuh korban serta luka yang disebabkan trauma benda tumpul dan tajam.

Sedangkan penyebab kematian Jumiyem, berdasarkan hasil autopsi, adalah trauma di kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak dan kerusakan organ otak.

“Tersangka Nuryanto dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan “Tersangka Mudmainah pasal 480 KUHP dikategorikan sebagai kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun Penjara.”

Sementara itu tersangka Nuryanto menyesali perbuatannya. Apalagi, kini istri sirinya juga ikut ditahan dan diproses hukum. Menurutnya, pembunuhan disebabkan dirinya bingung dimintai uang oleh istri sirinya. Hingga kemudian dia nekat membunuh korban dan menguasai harta bendanya