Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Boyolali Ungkap Kasus Pembunuhan Jumiyem Pedagang Bubur warga cepogo

  

Boyolali - Sebelumnya ramai diberitakan, terdapat penemuan mayat perempuan diduga korban pembunuhan. Korban JUMIYEM alamat Dk. Sidosari Dk 016/ rw 008, Ds. Gubug, Kec. Cepogo, Kab. Boyolali, Pada hari Kamis tanggal 06 April 2023, pagi hari.

 

Dibertitakan juga sebelumnya Setelah menerima laporan, petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Boyolali dan Polsek Cepogo bersama TIM INAFIS Polres Boyolali serta Unit K9 Sat Sabhara, mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan Mengumpulkan beberapa Barang Bukti sebagai Petunjuk mengenai Motif dan dugaan pelaku.

 

Kapolres Boyolali Akbp Petrus Silalahi Mengatakan Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap pelaku Pembunuhan Jumiyem warga Cepogo,dari hasil penyelidikan Pelaku yang diketahui berinisial NRY dan MDM istri Pelaku, yang merupakan Keponakan Korban, Pelaku berhasil ditangkap ditempat pelariannya didaerah Umbul Sidomukti, Kec. Bandungan, Kab. Semarang. Ungkap Silalahi.

 

Dari keterangan penyelidikan  terungkap, bahwa pelaku mendatangi rumah korban awalnya hanya untuk mencuri harta milik Korban. Namun di tengah kejadian itu, tiba-tiba pelaku kepergok oleh korban, untuk menutupi perbuatan jahatnya  Pelaku lantas menghabisi Korban dengan tabung Gas melon dengan membenturkan berkali-kali ke kepala Korban yang di dapatnya dari rumah Korban.”jelasnya.

 

Motif pelaku Dendam karena orang tua tersangka sering ribut atau cekcok dengan Korban terkait warisan. karena Tersangka ingin menguasai harta benda milik Korban.

 

usai membunuh, pelaku melarikan diri ke arah semarang. selain itu, perhiasan berupa 1 buah kalung emas dengan berat 14 gram seharga rp. 3.500.000,- dan 1 buah gelang emas dengan berat 50 gram seharga rp. 18.000.000,- serta uang tunai sejumlah rp. 135.000,- milik korban dibawa pelaku

 

Barang bukti yang berhasil di amankan dari penangkapan tersangka antara lain, 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 50 (lima puluh) Gram berikut suratnya dari Toko Mas “SRIKANDI” beserta Uang tunai sejumlah Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

atas perbuatannya, pelaku NRY disangkakan pasal 340 kuhp subsider 338 kuhp dan/atau pasal 365 ayat (3) kuhp dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

dan istri siri tersangka an, MDM disangkakan pasal 480 kuhp., “Pungkas Silalahi.