Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Boyolali Ungkap kasus Keberhasilan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Cepogo Boyolali

  

BOYOLALI — Peristiwa Pembunuhan dengan korban bernama Jumiyem, 64 th di Sidosari, Gubug, Cepogo, Boyolali pembunuhan itu terjadi pada Kamis (6/4/2023), Polres Boyolali mengungkapkan ada 13 luka tusukan pada tubuh wanita lanjut usia penjual bubur itu,

Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras Polda jateng dengan Polres Boyolali, dengan pelaku tak lain adalah keponakannya sendiri, Nuryanto, 42 th, yang rumahnya berada di satu pekarangan dengan rumah korban.

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di halaman kantor Satreskrim Polres Boyolali, Rabu (12/4/2023).

 “Jadi korban ini kurang lebih terdapat 13 luka tusukan, ada di kepala, tubuh bagian depan, kaki, dan tangan,” jelasnya mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Dari hasil autopsi jasad wanita penjual bubur korban pembunuhan di Cepogo, Boyolali, itu juga ditemukan beberapa luka robek disertai patah tulang pada beberapa bagian tubuh korban serta luka yang disebabkan trauma benda tumpul dan tajam.

Sedangkan penyebab kematian Jumiyem, berdasarkan hasil autopsi, adalah trauma di kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak dan kerusakan organ otak. Donna menjelaskan waktu pembunuhan terjadi pada Rabu (5/4/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku datang dengan modus berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang Rp5 juta. Namun, sebelumnya tersangka sudah membawa linggis yang disiapkan dan memakai sarung tangan.

Donna menjelaskan tersangka memukul punggung, kepala bagian depan dan belakang, serta menusuk korban menggunakan linggis. Lalu, tersangka juga menusuk perut korban menggunakan pisau serta memukul korban menggunakan tabung elpiji 3 kilogram sebanyak tiga kali. 

Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka mengambil perhiasan berupa kalung dan gelang emas yang dikenakan korban. Ada juga uang di lokasi kejadian tepatnya di dalam stoples. 

Jasad korban pembunuhan di Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, itu ditemukan pada Kamis (6/4/2023) pagi oleh Suyati, kakak ipar korban yang juga ibu kandung tersangka Nuryanto. Jasad Jumiyem ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.

Saat itu Suyati hendak membeli barang di warung Jumiyem. Selain berjualan bubur saat Ramadan, Jumiyem yang tinggal sendiri sepeninggal suaminya itu juga berjualan bahan kebutuhan pokok.

Sembunyi di Semarang

 Tim dari Polsek Cepogo, Inafis, dan Satreskrim Polres Boyolali yang mendapat laporan kemudian datang ke lokasi kejadian untuk proses penyelidikan. Anjing pelacak dari Unit K9 Sabhara Polres Boyolali juga ikut dikerahkan untuk membantu mengungkap kasus. 

Tiga hari kemudian, Minggu (9/4/2023), Polres Boyolali menangkap Nuryanto, yang tak lain keponakan korban di daerah Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Nuryanto diketahui sebagai pembunuh Jumiyem berdasarkan barang bukti yang ditemukan di kamarnya. Ada pakaian, linggis, dan tabung gas yang masih terdapat bercak darah. Juga beberapa barang seperti perhiasan emas milik Jumiyem.

Selain menangkap Nuryanto, polisi juga menetapkan Mudmainah, istri siri Nuryanto, sebagai tersangka karena dianggap mengetahui kasus pembunuhan itu dan memperoleh keuntungan dari barang hasil kejahatan suaminya.

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui motif Nuryanto membunuh bibinya karena sakit hati akibat Jumiyem sering cekcok dengan orang tuanya perkara warisan. Selain itu, Nuryanto punya motif lain yakni ingin menguasai harta korban.

Diketahui selain menghabisi nyawa Jumiyem, Nuryanto juga mengambil dan membawa kabur sejumlah barang perhiasan dan uang milik Jumiyem dengan nilai total sekitar Rp21,5 juta.

Dengan barang-barang tersebut, Nuryanto kemudian kabur ke Semarang. Sebagian barang perhiasan dijual oleh istrinya. Akibat perbuatannya, Nuryanto dijerat pasal berlapis, salah satu pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sedangkan istrinya, Mudmainah, dijerat pasal 480 penadahan barang curian. Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan denda.