Polisi gelar Rekontruksi Pembunuhan Janda Penjual Bubur Cepogo, Boyolali
BOYOLALI - Rekonstruksi Kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis 6 April di rumah korban. pembunuhan berencana dengan korban Jumiyem (64) warga Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo digelar Polres Boyolali bersama Kejaksaan Negeri Boyolali di halaman belakang Mapolres Boyolali pada Rabu 17 Mei 2023.
Tersangka Nuryanto diduga membunuh Jumiyem (64), karena sakit hati dan ingin menguasai harta benda korban.
Terungkap dalam rekonstruksi, ternyata tersangka sudah mempersiapkan diri untuk membunuh korban. Tersangka yang masih keponakan korban dengan sadis memukul kepala korban dengan linggis. Bahkan, tega menusuk korban dengan linggis dan pisau hingga mengakibatkan korban meninggal.
Kapolres Boyolali Melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi mengatakan, ada 45 adegan yang diperagakan tersangka. Mulai dari persiapan, saat pembunuhan, hingga tersangka kabur.
"Jadi tujuan kita melakukan rekonstruksi untuk membuat peristiwa ini lebih terang berdasarkan olah TKP saksi-saksi sama tetangga tersangka. Dalam adegan ini kita memperagakan yang mana tersangka berniat (melakukan pembunuhan) sampai melarikan diri," kata Donna
Menurut Donna, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Pihaknya masih menunggu berkas perkara tersebut apakah masih harus dilengkapi atau tidak. "Kita sudah kirim berkas sambil nanti menunggu petunjuk dari Kejaksaan seperti apa. Apabila ada kekurangan nanti akan kita lengkapi semua, seperti itu," Jelas dia.
Sambil menunggu berkas perkara lengkap (P21), saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali, Penahanan NRY dilakukan di Rutan Boyolali. “Kita sudah kirim berkas sambil nanti menunggu petunjuk dari Kejaksaan seperti apa. Apabila ada kekurangan nanti akan kita lengkapi semua, seperti itu.” Ungkap Donna.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kajari Boyolali, Murti Ali Wibowo menambahkan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang bertujuan untuk menguji keterangan tersangka dengan kejadian yang terjadi,” kata Murti.
"Dengan adanya rekonstruksi ini bisa menggambarkan kronologis suatu tindak pidana yang terjadi dan untuk menguji atau menyesuaikan antara keterangan saksi dan tersangka yang ada diberkas perkara," terang Murti.