Polres Boyolali Tetapkan Sopir Truk Laka Karambol Tol Boyolali Jadi Tersangka
BOYOLALI — Polres Boyolali menetapkan sopir truk trailer penyebab kecelakaan atau laka karambol delapan kendaraan dan mengakibatkan delapan orang meninggal dunia di Tol Boyolali tepatnya di KM 487+600 A Semarang-Solo wilayah Gumukrejo, Teras, Boyolali, menjadi tersangka.
“Betul [jadi tersangka],” ujar Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Herdi Pratama, Rabu (10/5/2023). Ia mengungkapkan dalam kecelakaan tersebut, ada satu tersangka yaitu sopir truk trailer pengangkut besi beton, M Junaedi.
Herdi menjelaskan saat kecelakaan, sopir truk mengalami luka berat. Akan tetapi saat ini telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit karena kondisinya yang semakin membaik. “Sudah pulang dan membaik tapi belum bisa dimintai keterangan,” ujar dia.
Herdi menjelaskan sopir truk yang memicu laka karambol di tol Boyolali itu dikenai Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia mengungkapkan sesuai Pasal 310 ayat (4), ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 juta. “Pasal 311 ayat (5) pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp24.000.000,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, laka karambol yang melibatkan delapan kendaraan terjadi di Tol Boyolali KM487+600 A pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Delapan orang meninggal dunia akibat kejadian tersebut, sementara tiga orang luka berat, dan 10 orang luka ringan.
Korban meninggal dunia, enam orang di antaranya merupakan satu rombongan asal Nganjuk, Jawa Timur, yang masih satu keluarga besar. Sementara dua orang lainnya merupakan sopir dan kernet truk ekspedisi yang tengah beristirahat untuk makan sahur di bahu jalan tol.
Kendaraan mereka tertabrak oleh truk trailer pengangkut besi yang melaju dari arah Semarang dengan kecepatan tinggi dan mengalami rem blong.