Satlantas Polres Boyolali Dalam sehari, mencatat 150 pelanggaran yang terekam kamera (ELTE)
Boyolali – Satlantas Polres Boyolali kembali memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Boyolali, untuk meminimalisasi pelanggaran lalu lintas.
"ETLE merupakan implementasi teknologi, bertujuan untuk mencatat para pelanggaran berlalu lintas secara elektronik maupun non-elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Kurangnya Kesadaran tertib berlalu lintas masih rendah Dalam sehari, Satlantas Boyolali mencatat 150 pelanggaran yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ELTE) statis maupun mobile.
Kasatlantas Polres Boyolali AKP M. Herdi Pratama menegaskan, mayoritas pelanggaran lalin yakni tidak menggunakan helm dan penggunaan knalpot brong, serta nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai dengan kendaraannya.
“Pelanggaran lalu lintas biasanya terjadi di jam pulang kerja. Beberapa lokasi yang kerap ditemui pelanggaran di Jalan Raya Sambi-Simo,” Herdi, Kamis (11/5/2023).
Selain harus patuh lalu lintas, pengendara juga diimbau memastikan kondisi kendaraan dan fisik pengendara dalam keadaan Baik. “Jangan mengemudi apabila mengantuk apalagi dalam keadaan mabuk. Pengemudi harus yang memiliki kemampuan mengemudi yang ditunjukkan dengan kepemilikan SIM, karena kecelakaan berawal dari pelanggaran dan kelalaian,” tegasnya.
Sekadar informasi, pelanggar lalin yang tertangkap kamera Etle akan mendapatkan surat konfirmasi pemberitahuan dari Satlantas lewat Pos, Pembayaran denda tilang Etle bisa melalui transfer bank. Pembayaran harus sesuai dengan jatuh tempo sidang/tanggal yang tertera.