Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadi Penghuni Sel di Polres Boyolali Akibat Rudapaksa Putrinya


Boyolali – Polisi Polres Boyolali berhasil mengamankan dan menahan SM, 46, warga Kecamatan Banyudono Boyolali yang rudapaksa putrinya sendiri SA, 15.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi menjelaskan, SM ditangkap dan ditahan di Mapolres Boyolali sejak Jumat (23/6/2023).

“Ibunya (SA) telah meninggal sejak tiga bulan lalu. Kami sudah periksa satu saksi. Pelaku mengakui (memperkosa anaknya,red),” terangnya saat konfrensi pers di Polres Boyolali, Minggu (25/6/2023).

Donna menjelaskan, SM dan SA tinggal satu rumah bersama sang nenek. Rudapaksa terjadi Selasa (20/6/2023). Saat kejadian, SA berusaha menolak. Namun, SM memaksa dan memberikan iming-imingi akan membelikan apa saja yang diinginkan SA.

Setelah kejadian kali pertama, SM mengulangi perbuatan bejatnya. Tapi kali ini SA memberontak lebih kuat dan melaporkan kejadian tersebut kepada kakak sepupunya.

Oleh kakak sepupunya, SA diantar ke Polres Boyolali untuk melaporkan peristiwa itu pada Kamis (22/6/2023). SA kemudian divisum di rumah sakit.