Modus Kerja Luar Negeri Gaji Besar, Polisi: Hati-hati Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Boyolali – Antisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar.Kepolisian Resor (Polres) Boyolali, Jateng mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dan hati-hati agar tidak menjadi korban perdagangan manusia.
"Jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar," kata Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Selasa (13/6/2023).
Dia menjelaskan perdagangan orang menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Prabowo sehingga Polres Boyolali melakukan pencegahan agar tidak ada yang menjadi korban perdagangan orang.
Untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polres Boyolali, pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi.
Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.
Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
"Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh," Pesannya.
Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO di Boyolali, Petrus telah menggerakkan seluruh satuan kerja di seluruh jajaran Polres Boyolali untuk memberikan imbauan kamtibmas tentang TPPO.
Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110 dan chatbot Siboba 0823-2694-8383," Tegasnya.