Skandal Pencabulan di Banyudono, Boyolali: Ayah Melanggar Perlindungan Anak Terhadap Anak Kandungnya Sendiri
BOYOLALI – Kepolisian Resor Boyolali masih menangani satu Kasus
kejadian yang mengguncangkan warga di Banyudono, Boyolali, terungkap aksi yang
tak terbayangkan sebelumnya. Seorang ayah yang seharusnya melindungi dan
menjaga anaknya, justru melakukan perbuatan yang memalukan dan menghancurkan.
SM, seorang pria berusia 45 tahun dengan alamat di Banyudono, Boyolali, telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya
sendiri yang berinisial S, yang saat ini berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, S.I.K,
didampingi oleh Plt. Kasihumas Polres Boyolali, IPTU Arif Mudi Prihanto, S.H, mengatakan
dalam gelar konferensi pers untuk mengungkapkan kasus ini. Menurut Briadi,
laporan tentang kejadian ini masuk pada Kamis (23/6/2023). Polisi segera
melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti yang kuat untuk
menindaklanjuti kasus ini.
Setelah memastikan adanya cukup bukti, polisi kemudian
menangkap SM dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Lebih lanjut,
Briadi menjelaskan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dengan alasan
kebutuhan biologis. Namun, alasan tersebut tidak dapat menghapuskan kejahatan
yang telah dilakukan,” Katanya
Briadi Menjelaskan “Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh
SM ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan mengancam masa depan
korban. Dalam hal ini, SM dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi tersangka mencakup minimal 5 tahun
penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga 5 miliar rupiah.
Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan
mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” jelasnya.
Kasat reskrim Menambahkan, bahwa mereka akan melanjutkan
penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Pihak berwenang berjanji akan bekerja keras untuk menjamin bahwa keadilan
ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua orang bahwa tindakan
kekerasan terhadap anak adalah perbuatan yang tak dapat ditoleransi dalam
masyarakat kita. Semua pihak harus saling bekerja sama untuk melindungi
anak-anak dari segala bentuk kejahatan dan memberikan perlindungan yang mereka
butuhkan,” pungkasnya.