Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TIM RESMOB POLRES BOYOLALI BERHASIL UNGKAP KASUS CURANMOR DENGAN PEMBERATAN

  

Boyolali –Tim Resmob Polres Boyolali bersama Kepolisian Sektor Juwangi Polres Boyolali berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (Ranmor), 1 (satu) buah Handphone.

Tersangka berinisial EP, usia 49 tahun, alamat Dk. Karang Talun, Pulokulon, Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap pada Rabu (7/6/23) sekira pukul 22.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti di wilayah Purwodadi, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

Kapolres Boyolali Akbp Petrus Parningotan Silalahi melalui Plt. Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Arif Mudi Prihanto menuturkan, Pelapor Wahyu Adi Gunawan (27th), alamat: Dk. Cerme, Rt/Rw : 08/02, Ds. Cerme, Kec. Juwangi, Kab. Boyolali,

berdasarkan keterangan Saksi, aksi pencurian itu dilakukan Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 22.50 WIB an.Wahyu (korban) bertamu ke rumah Sdr. Triyono (saksi), sesampainya dirumah Saksi dan Korban ngobrol sebentar, kemudian korban bersama dengan Saksi pergi ke Juwangi sedangkan spm milik korban diparkir didepan rumah Saksi dengan kunci ditaruh dibagasi,

“Sekembalinya korban dari Juwangi sekira pukul 01.00 wib SPM milik korban yang diparkir ternyata sudah tidak ada. Korban sempat bertanya kepada Tetangga namun tidak ada yang mengetahui Sepeda motor tersebut. Korban mengalami kerugian kurang lebih RP. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juwangi Untuk Proses lebih lanjut. "Dengan pencurian ranmor itu, Wahyu melapor ke Polisi. Sehingga Satreskrim Polres Boyolali bergerak untuk melakukan penyelidikan untuk menangani Kasus Tersebut," Tutur Arif Mudi..

Ia Mengungkapkan "Hasil penyelidikan tim Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, informasi dari masyarakat bahwa di rumah EP yang sudah menjadi target pengejaran, pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023, sekitar pukul 22:00 Wib tim Resmob unit 1 Sat Reskrim Polres Boyolali, Berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, beserta barang bukti di wilayah Purwodadi Kab. Grobogan Jawa Tengah. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Dari pelaku berhasil diamankan 2 buah kendaraan roda dua, di antaranya 1 (satu) unit Spm Viar warna Hitam (sebagai sarana), 1 (satu) buah Handphone Oppo A3s warna merah (hasil tindak pidana), 1 (satu) unit Sepeda motor Merk SUZUKI, tahun 2014, warna hijau putih, Nopol : AD 5298 AFD, No. Ka : MH8CE44DAEJ175715, No. Sin : AE52ID767155, An. : YATWI, Alamat : Dk. Cerme, Rt/Rw : 08/02, Ds. Cerme, Kec. Juwangi, Kab. Boyolali (hasil tindak pidana)

"Akibat perbuatannya tersangka EP dijerat pasal 363 KUHP," jelas Plt. Kasihumas Polres Boyolali.