Kasus Meninggalnya Tahanan di Banyumas, Kapolda Jateng Ungkap Tuntas Hasil Investigasi Tim Terpadu
SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi
memberikan penjelasan terkait meninggalnya OK (26) salah seorang tahanan yang
meninggal di dalam tahanan Polresta Banyumas.
Kapolda menegaskan, pihaknya telah membentuk tim terpadu
dari unsur Ditreskrimum , Propam dan penyidik Polres Banyumas."Dari hasil
penyelidikan tim, memang benar terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini
sepuluh orang tahanan yang diduga mengeroyok korban, telah ditetapkan tersangka
dan sudah masuk tahap satu," kata Kapolda ungkap Kapolda saat door stop di
depan media di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (17/7/2023).
Sedangkan terkait keterlibatan anggota Polri, lanjutnya,
terdapat 11 anggota Polri yang diduga terlibat kuat. Berdasar hasil pemeriksaan
propam, 4 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan 7 anggota
diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik." Hasil pendalaman
selanjutnya, dari tujuh anggota yang diperiksa secara kode etik, ada empat yang
pelanggarannya masuk ranah pidana . Mereka saat ini sudah ditahan," jelas
Kapolda
Kapolda menegaskan,
Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran
hukum . " Salah satu tugas pokok Polri adalah diantaranya menegakkan
hukum, tapi tidak boleh dengan melanggar hukum," tegasnya
Kapolda mengakui ada unsur kelalaian anggota sehingga
insiden tersebut terjadi. Dirinya mengungkap akan menggelar penyidikan secara
profesional dan transparan." Semua proses berjalan dan diungkap tuntas
dari sisi pelanggaran pidana, disiplin maupun kode etik ," pungkasnya.