Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Boyolali Musnahkan MIRAS dan KNALPOT BRONG Sitaan Giat KRYD di Hari Bhayangkara ke 77,

 

Boyolali, 1 Juli 2023 - Pada hari Sabtu, tanggal 1 Juli 2023, pukul 08.30 hingga 09.00 WIB, di halaman Polres Boyolali, telah dilaksanakan kegiatan Press Release Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong/Racing dan Pemusnahan Minuman Beralkohol Periode Juli 2022 - Juli 2023. Kegiatan ini merupakan hasil penindakan dari KRYD (Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan) yang dilakukan oleh Polres Boyolali.

Dalam kegiatan Press Release ini, hadir beberapa tokoh dan perwakilan sebagai berikut: KOMPOL ALDINO AGUS ANGGORO, S.E S.IK selaku Wakapolres Boyolali yang mewakili Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, serta dihadiri oleh para PJU Polres Boyolali dan tamu undangan yang merupakan saksi dari kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong/Racing dan Pemusnahan Minuman Beralkohol. Tamu undangan tersebut antara lain adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, Komando Distrik Militer (Kodim) 0724/BYL, Sekretaris Dewan Kabupaten Boyolali, Kejaksaan Negeri Boyolali, MUI Kabupaten Boyolali, Banser Boyolali, dan Kokam Boyolali.

Kegiatan Press Release ini dipimpin oleh Wakapolres Boyolali, KOMPOL ALDINO AGUS ANGGORO, S.E S.IK, yang merupakan bentuk dari pemusnahan barang bukti Knalpot Brong/Racing dan Pemusnahan Minuman Beralkohol. Pemusnahan ini merupakan puncak dari perayaan Hari Bhayangkara ke-77 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2023.

Hasil dari kegiatan ini adalah pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong/Racing dan Pemusnahan Minuman Beralkohol yang terjadi pada periode Juli 2022 hingga Juli 2023. Jumlah Barang Bukti Knalpot Brong/Racing yang dimusnahkan sebanyak 561 buah. Sedangkan untuk Minuman Beralkohol, rincian pemusnahan adalah sebagai berikut: 492 botol minuman beralkohol merk Congyang dengan ukuran 330 ml, 114 botol minuman beralkohol merk Vodka Mcdonald dengan ukuran 1.000 ml, 162 botol minuman beralkohol merk OrangTua jenis anggur putih dengan ukuran 620 ml, 9 botol minuman beralkohol OrangTua jenis Topi Miring warna merah dengan ukuran 1.000 ml, 3 botol minuman beralkohol OrangTua jenis Topi Miring warna biru dengan ukuran 1.000 ml, 12 botol minuman beralkohol merk Mansion House dengan ukuran 250 ml, 14 botol minuman beralkohol merk Wija Soju dengan ukuran 360 ml, 136 botol minuman beralkohol jenis ciu leci dengan ukuran 1.500 ml, dan 327 botol minuman beralkohol jenis ciu.

Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong/Racing dan Minuman Beralkohol ini dilakukan sebagai tindakan tegas dari Polres Boyolali dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku serta masyarakat agar tidak lagi melanggar peraturan yang berlaku. Diharapkan pemusnahan ini juga dapat membantu menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Boyolali.

Polres Boyolali berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap aturan dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.