Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perubahan Ujian Praktek Sim C di Boyolali Ada Perubahan Ini Kata Kasat Lantas

BOYOLALI - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Boyolali telah memberlakukan regulasi baru dalam materi uji praktik kendaraan roda dua permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM. Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M. Herdi Pratama, menyampaikan pengumuman ini Saat ditemui Awak media di Mapolres Boyolali, pada Senin (7/8/2023).

Dalam pernyataannya, AKP M. Herdi Pratama mengatakan, "Satlantas Polres Boyolali siap melaksanakan arahan dari Dirlantas Polda Jawa Tengah sesuai petunjuk dari Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Tentunya, ini juga arahan dari Kapolri terkait perubahan materi ujian praktik SIM C untuk sepeda motor. Mulai Sabtu (5/8/2023) malam, Satlantas Boyolali telah melaksanakan perubahan-perubahan tersebut."

Menurut Herdi, ada empat item regulasi baru dalam uji praktik roda dua SIM C, yaitu jalan lurus, berbelok atau berbalik arah, huruf S, dan huruf Y. Regulasi baru ini diterapkan mulai Senin (7/8/2023).

"Dengan perubahan ini, uji praktik roda dua SIM C yang sebelumnya menggunakan jalur angka 8 telah dihapus dan digantikan dengan huruf S. Selain itu, lintasan zig-zag juga dihapus. Namun, penting untuk dicatat bahwa perubahan materi ujian praktik ini tidak akan mengurangi atau menghilangkan kemampuan keahlian dalam berkendaraan dari pemohon untuk mendapatkan SIM," jelas Herdi.

Herdi juga menambahkan bahwa aturan baru uji praktik roda dua SIM C hanya berlaku bagi pemohon baru SIM C. Pemohon perpanjangan SIM C tidak akan mengikuti perubahan ini.

Dengan penghapusan dua lintasan tersebut, lintasan uji praktik telah diubah menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang lebih lebar. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran sebelumnya, yaitu 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

"Perubahan materi ujian praktik SIM C ini diharapkan dapat mempermudah pemohon dalam proses permohonan SIM, tanpa mengurangi keahlian dan ketrampilan pengendara dalam berkendaraan di masa depan. Materi sebelumnya dianggap menyulitkan masyarakat, dan perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memiliki SIM, sehingga dapat mendukung ketertiban lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar," tambahnya.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bahwa masyarakat akan semakin menyadari pentingnya memiliki SIM dalam berkendara, sehingga dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih baik dan lebih aman. Aturan baru ini berlaku efektif sejak Senin (7/8/2023). Semoga langkah ini membawa manfaat positif bagi seluruh masyarakat di Boyolali dan sekitarnya.