Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Kemusu Bersama Dinas Kelautan Sosialisasi Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan

Boyolali - Polsek Kemusu bersama dengan Dinas Kelautan wilayah timur telah mengadakan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dengan prosedur di kawasan perairan Waduk Kedung Ombo Kemusu, Kecamatan Kemusu, Boyolali. pada hari Selasa (24/10/2023) pagi.

Dalam acara sosialisasi, dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Kelautan wilayah timur, Achmad Saefus Sjahri, A.Pi.MM., Kepala Seksi Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng, Khairunnas, S.T.,M. Eng., Satuan Pengawas SDKP Pati, Sri Diarso. S.St.Pi.,  Polsek Kemusu turut diwakili oleh Kanit Samapta, Aipda Andi S dan Bhabinkamtibmas, Aipda Eko Sulistyo. Selain itu, juga turut serta kelompok nelayan dari Kecamatan Kemusu.

Kegiatan sosialisasi dimulai dengan pengarahan dari Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jateng. Mereka memberikan pemahaman tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Selesai sosialisasi, dilanjutkan patroli untuk memeriksa ukuran jaring nelayan, penggunaan alat setrum, serta penggunaan bahan kimia yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil dari patroli tersebut menunjukkan bahwa terdapat beberapa jaring ikan yang tidak memenuhi ketentuan ukuran yang telah ditetapkan.

Dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di kawasan tersebut, para nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dengan prosedur diberikan peringatan. Mereka diminta untuk segera mengganti ukuran jaring ikan dengan yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Kanit Samapta, Aipda Andi mengatakan, Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membantu memastikan penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dan sesuai dengan aturan, sehingga sumber daya ikan di kawasan Waduk Kedung Ombo Kemusu dapat tetap terjaga dan berkelanjutan,” pungkasnya.