Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satlantas Polres Boyolali Beri Penindakan Pelanggaran Knalpot Tidak Standar (BRONG)

BOYOLALI - Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali menggelar operasi penindakan pelanggaran knalpot tidak standar (brong) sebagai upayaCooling System untuk menciptakan situasi Kamtibmas dan kelancaran lalu lintas yang kondusif menjelang Pemilu Damai 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, (16/10/2023), pagi.

Operasi ini melibatkan personel Satlantas Polres Boyolali, Unit Kamsel Satlantas, dan petugas piket siang Turjagwali dalam kegiatan PH pagi.
Sasaran operasi penindakan knalpot brong ini mencakup beberapa jalan di wilayah Boyolali, termasuk Jalan Pandanaran, Jalan Solo-Semarang, Jalan Klaten-Boyolali, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Kates.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan beberapa bentuk, antara lain patroli mobile, pemantauan arus lalu lintas, penindakan terhadap pengguna knalpot brong, memberikan edukasi kepada pelanggar, dan memberikan himbauan kepada bengkel dan komunitas motor.

Dalam Kegiatan tersebut Satlantas berhasil memberikan Penindakan pelanggaran knalpot brong pada saat PH Pagi dengan barang bukti ranmor sejumlah 8 unit. Dan petugas patroli piket siang Turjagwali dengan barang bukti ranmor sejumlah 5 unit.

Kanit Kamsel satlantas Polres Boyolali menyampaikan Pelaksanakan edukasi dilakukan dengan maraknya Penggunaan Knalpot Bersuara Berisik kepada warga masyarakat yang melakukan pelanggaran knalpot brong, termasuk dan Selanjutnya kepada para pelanggar di wajibkan tukar barang bukti dengan knalpot yang standar dan merusak secara sukarela knalpot brong masing-masing sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Kegiatan penindakan pelanggaran knalpot brong ini merupakan upaya konkret Satlantas Polres Boyolali dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Polres Boyolali berharap bahwa kegiatan Cooling System seperti ini dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu Damai 2024.