Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satnarkoba Polres Boyolali Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Kabupaten Boyolali

Boyolali - Satuan Narkoba Polres Boyolali melakukan operasi razia minuman keras (miras) di Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini dilakukan atas hasil Penyelidikan petuagas adanya penemuan sebuah pabrik miras oplosan di wilayah Teras, yang memproduksi ribuan botol miras dengan berbagai merek illegal.

selanjutnya Pukul 17.00 WIB, petugas dari Polres Boyolali tiba di lokasi Kecamatan Teras untuk menggerebek pabrik miras tersebut. Operasi berlangsung hingga pukul 19.00 WIB, di mana ribuan botol miras oplosan maupun miras pabrikan disita sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut kemudian diangkut ke Mapolres Boyolali menggunakan dua truk Dalmas. pada hari Senin, (16/10/2023) sore.

Dalam Kegiatan Pengerebekan Pabrik Miras tersebut di hadiri Wakapolres Boyolali Kompol Aldino Agus Anggoro, Kasat Narkoba AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, KBO Satres Narkoba Ipda Bambang Wisoto, Kanit I Satres Narkoba Ipda Abdul Rohim, KBO Sat Samapta Ipda Ngasifudin, serta anggota lainnya.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pelaksanaan apel di Mapolres Boyolali, dilanjutkan dengan perjalanan menuju Outlet Mandala, yang merupakan sasaran operasi. Di sana, petugas menunjukkan surat tugas, melakukan razia, memberikan surat tanda terima, serta mengamankan barang bukti. Setelah tugas selesai, petugas kembali ke Mako Polres Boyolali.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan, "Hari ini kita melakukan penegakan atau penertiban terhadap penjualan, peredaran, atau produksi miras oplosan di tempat ini."

Ada ribuan botol miras oplosan maupun miras pabrikan berbagai merek. Barang itu pun diangkut ke Mapolres Boyolali menggunakan dua truk Dalmas. Miras tersebut disita sebagai barang bukti.

"Kami melakukan penyitaan terkait adanya produksi miras oplosan berupa gedang klutuk yang beralkohol. Perda kita (Boyolali) tidak mengakomodir itu, dan selain itu juga ada merek-merek (minuman) alkohol yang lainnya seperti anggur putih, anggur merah, kawa-kawa, dan lainnya," kata Petrus.

Dikemukakan Petrus, penggerebekan tempat ini bukan yang pertama kali. Pihaknya sebelumnya juga pernah menggerebek tempat yang sama beberapa bulan lalu.

"Bulan Juni (2023) lalu kita melakukan penertiban, penegakan hukum, penyitaan hampir mencapai ribuan botol dan sudah mendapatkan putusan pengadilan yaitu denda kepada yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan tetap melakukan usaha yang sama," ungkap dia.

"Hal ini menjadi perhatian yang sangat khusus kepada yang bersangkutan. Ini juga terkait dengan menjaga harkamtibmas yang lebih kondusif di Boyolali, terutama menjelang Pemilu," imbuhnya.

Sementara itu, pemilik pabrik, Mandala, mengaku usahanya sudah memiliki izin. Setelah penggerebekan pada Juni 2023, dirinya kemudian mengurus izin secara online.

"Izinnya sudah lengkap semua. Izinnya mengenai distributor dan eceran minuman beralkohol, dari golongan A, B, dan C," kata Mandala.

Dari operasi ini, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, termasuk 342 botol jenis CIU pisang klutuk kemasan 600 ml, 1.190 botol jenis CIU pisang klutuk kemasan 1500 ml, 264 botol jenis CIU leci kemasan 600 ml, 395 botol jenis CIU leci kemasan 1500 ml, 45 botol jenis CIU murni kemasan 600 ml, 157 botol jenis CIU murni kemasan 1500 ml, dan 24 botol jenis CIU sari vodka kemasan 1500 ml, dan lainnya.

Razia miras ini adalah langkah tegas dari Polres Boyolali dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Boyolali. Operasi tersebut juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam produksi atau peredaran miras ilegal bahwa tindakan mereka tidak akan ditoleransi.

Polres Boyolali berkomitmen melakukan Upaya Cooling System untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tegas dan adil sehingga kondusifitas Tetap terjaga di Boyolali, terutama menjelang Pemilu 2024.