Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Curi Motor, Warga Semarang Diringkus Polres Boyolali

 


BOYOLALI – Polres Boyolali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di Dk. Durensari Rt 01 Rw 10 Ds. Kembangkuning, Kec. Cepogo, Kab. Boyolali (6/11). Pelaku berinisial ES (36) ditangkap oleh Polisi di Kota Salatiga (16/11).

Kejadian berawal pada Senin(6/11) korban menaruh sepeda motor di halaman rumahnya dalam keadaan kunci masih tergantung setelah itu korban masuk kedalam rumah. Tidak lama korban keluar rumah hendak mengambil barang di dalam jok sepeda motornya. Ketika korban keluar rumah melihat sepeda motornya telah dikendarai oleh seorang tidak dikenal lantas korban meneriaki dan berupaya mengejar namun pelaku berhasil melarikan diri kemudian korban melapor ke Polsek Cepogo Polres Boyolali.

Dengan adanya laporan  kejadian curanmor Polsek Cepogo bersama Team Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.

Polisi berhasil menangkap pelaku ES (36) di wilayah Kota Salatiga serta berhasil mengamankan barang bukti Sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2023 Nopol :  AD 2769 XW beserta STNK milik korban (16/11).

Pelaku ES (36) mengaku dalam melakukan perbuatanya tersebut dengan rekanya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Boyolali saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Cepogo tersebut.

“Benar telah terjadi curanmor di wilayah cepogo dan saat ini pelaku dan berang bukti sudah berhasil kita amankan ,” ungkap Kapolres Boyolali AKBP Petrus

“Pelaku mengincar korban yang lengah, pada saat korban lengah dan kunci cepeda motor masih menggantung pelaku melancarkan aksinya,” sambungnya.

“Saat ini salah satu pelaku ES (36) sudah kita amankan tinggal satu pelaku yang masih kita lakukan pengejaran” Tambahnya

Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres juga meminta kepada seluruh warga Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan. 

"kami sampaikan kepada warga Boyolali untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas ,apabila menaruh kendaraan bermotor pastikan ditempat yang aman serta dikunci setang dan kunci di ambil dari kontaknya  dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor," harap Petrus.