Petaka Tembok Roboh di Ngemplak Boyolali Makan Korban Jiwa Ibu dan anak.
BOYOLALI - Tembok Rumah di Ngemplak Boyolali, roboh dan menimpa dua orang yang merupakan ibu dan anak. Satu orang dilaporkan meninggal dunia dan satunya luka berat.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Pasca turun hujan dan saat itu kedua korban diketahui tengah berada di dalam rumahnya.
Sejumlah saksi dimintai keterangan oleh polisi terkait kejadian ini.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., .S.I.K., M.H. mengatakan ada dua korban yang tertimpa tembok roboh tersebut. Salah satu di antaranya meninggal dunia.
" Dalam peristiwa robohnya tembok tersebut ada dua korban yang merupakan Ibu dan anak, Korban meninggal dunia anak yang masih bayi yaitu inisial SNM (1), dan RK (36)," kata Petrus, dalam keterangannya, Kamis (15/11).
Peristiwa bermula pada saat turun Hujan Rabu (14/11) Sekira Pukul 14.45 Wib Tidak lama setelah hujan reda tiba tiba tembok rumah korban roboh karena ada longsor dari pondasi perumahan yang berada didekat rumah korban yang menimpa kedua korban yang berada di dalam rumah.
Dengan adanya peristiwa tersebut Polsek Ngemplak, Dokkes, Unit Inafis dan Piket Reksrim Polres Boyolali mendatangi TKP, memberikan pertolongan pertama kepada korban, melakukan pengecekan dan melakukan pendalaman penyebab pondasi longsor yang menimpa tembok rumah korban.
Kapolres mengatakan pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan terkait penyebab robohnya tembok yang menewaskan satu bayi dan mengakibatkan luka berat ibu nya tersbut
"Proses penyelidikan masih berlangsung, beberapa saksi yang mengetahui terkait peristiwa ini akan kita periksa," ujarnya.
Dia mengatakan pemeriksaan juga akan dilakukan pada pengembang perumahan dengan adanya pondasi perumahan yang longsor didekat rumah korban, dan menggandeng pihak terkait untuk menguji mutu bangunan pondasi yang longsor.
"Kita minta keterangan terhadap pengembang perumahan dengan adanya pondasi perumahan yang longsor didekat rumah korban serta koordinasi dengan pihak terkait untuk menguji mutu bangunan tembok yang roboh tersebut apakah sudah standar atau belum" ujarnya.
Dalam perstiwa tersebut pihak pengembang perumahan memberikan santunan kepada korban yang meninggal dunia dan membantu korban luka berat dan masih di rawat di rumah sakit.