Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Propam Polres Boyolali Giatkan Gaktibplin serta Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu Tahun 2024

Boyolali - Propam Polres Boyolali terus menggiatkan pelaksanaan Gaktibplin (Penegakan, Ketertiban, dan disiplin) serta menjaga netralitas anggota Polri dalam tahapan Pemilu Tahun 2024. Wakapolres Boyolali, Kompol Aldino Agus Anggoro, S.H., S.I.K., M.M., bersama Kasi Propam Iptu Agung Muryo dan anggota Provos serta Paminal Polres Boyolali, aktif terlibat dalam menjaga kedisiplinan anggota sebagai kunci utama keberhasilan suatu instansi.

Kasipropam Polres Boyolali, Iptu Agung Muryo Atmojo, menegaskan pentingnya menjaga Sikap tampang serta kelengkapan Surat Identitas diri bagi anggota, untuk kesiapan tugasnya, dan terkait  netralitas anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Dalam pengumuman yang dibacakan, anggota Polri dihimbau untuk mematuhi sejumlah aturan sebagai bentuk menjaga netralitas dan menghindari potensi pelanggaran terkait pemilu,” tegasnya.

Dalam kesempatan sesudah Apel Pagi Kasi Propam juga membacakan “aturan-aturan  yang melarang anggota Polri” antara lain:

-Mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal pasangan Caleg/Capres/Cawapres.

-Memberi/meminta/distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemilu.

-Menggunakan/memasang/memerintah orang lain untuk memasang atribut pemilu.

-Menghadiri kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan parpol kecuali yang berdasarkan surat perintah tugas.

-Mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto parpol, bakal caleg, capres/cawapres baik melalui media masa, media online, dan media sosial.

-Melakukan foto bersama dengan bakal caleg, capres/cawapres, massa, dan simpatisannya.

-Foto/selfie di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, atau dua jari membentuk huruf "V" yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

-Memberikan dukungan politik dan keberpihakan kepada parpol, bakal caleg, capres/cawapres.

-Menjadi pengurus/anggota tim sukses parpol, bakal caleg, capres/cawapres.

-Menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan parpol, bakal caleg, capres/cawapres.

-Memberikan fasilitas dinas maupun pribadi untuk kepentingan politik praktis.

-Melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan golput.

-Memberikan informasi terkait hasil perhitungan suara.

-Menjadi panitia umum pemilu, anggota KPU, dan Panwaslu.

-Anggota keluarga yang aktif dalam politik diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas/mengikutsertakan/mengatasnamakan institusi Polri.

-Meningkatkan fungsi pengawasan internal dan optimalisasi deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri.

-Melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang jika ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait pemilu, serta memastikan pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat, dan selektif untuk menghindari gangguan kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya pemilu.

Langkah-langkah ini diambil untuk mencegah keberpihakan dan ketidaknetralan anggota Polri dalam proses pemilu,” ujar Kasipropam.

Selain itu,Kapolres Boyolali dalam apel juga mengaris bawahi perintah, berkaitan dengan Surat Telegram Kapolri tanggal 9 November 2023, anggota Polri diinstruksikan untuk tidak melakukan dialog atau masuk ke kantor partai politik, rumah pemenangan, dan posko pemenangan saat melaksanakan patroli harkamtibmas dalam Ops Mantap Brata 2023-2024. Instruksi ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama masa Pemilu,” ungkap kapolres.

Kapolres Boyolali juga mengingatkan anggota Polri untuk tetap mempedomani direktif Kapolri guna memastikan kesiapan Polri menghadapi kegiatan puncak Ops Mantap Brata 2023-2024 dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu tahun 2024. Pelaporan terkait keterlibatan anggota dalam pelanggaran terkait pemilu juga diwajibkan sebagai langkah tindakan tegas untuk menghindari gangguan kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu,” tutupnya.