Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wakapolres Boyolali Hadiri Giat Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali

Boyolali – Kapolres Boyolali yang di wakili Wakapolres Boyolali Kompol Aldino Agus Anggoro menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri Boyolali bertempat di Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Winong Kabupaten Boyolali. Pada hari Kamis (9/11/2023) pagi.

Turut hadir dalam kegiatan Kajari Boyolali Agita Tri Moertjahjanto, S.H, M.H., Kapolres Boyolali diwakili Wakapolres Boyolali, Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali, serta perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Boyolali dan anggota Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali.

Yosi, selaku Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, menyampaikan terima kasih kepada para hadirin atas partisipasi dalam pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2023. Diketahui, kegiatan pemusnahan hari itu melibatkan barang bukti dari 34 Perkara Pidana Umum dan 4 perkara Tipiring.

Kajari Boyolali menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko serta menegakkan hukum.

Dalam sambutannya, ia menyebutkan bahwa gudang penyimpanan barang bukti, terutama miras, memerlukan pemusnahan karena adanya risiko tertentu. Dia juga menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti akan rutin dilakukan, dan pada hari itu, terdapat barang bukti dari 34 Perkara Pidana Umum dan 4 perkara Tipiring yang akan dimusnahkan.

Berikut adalah rincian Barang Bukti yang dimusnahkan

Narkotika (Enz) dalam 18 perkara :

4 paket / 212 butir

1,04968 gram serbuk narkotika

12 Handphone

KAMENEGTIBUM dan TPUL (Eku) dalam 7 perkara:

Barang bukti Pencabulan seperti Baju, Jaket, Celana, dll

3.200 gram bubuk bahan mercon

ORANG DAN HARTA BENDA (Eoh) dalam 9 perkara:

Barang bukti Pencurian seperti Tas, Sabit, Obeng, Linggis, Tang, dll

1 perkara pembunuhan terdakwa atas nama Nuryanto

TIPIRING dalam 4 perkara:

838 botol miras berbagai merk

2501 botol Ciu

Setelah pemusnahan barang bukti, dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan untuk mencatat proses tersebut secara resmi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan mengurangi potensi risiko serta bahaya dari barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2023.