Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapolsek Cepogo Hadiri Rakor Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024

Boyolali - Kapolsek Cepogo Polres Boyolali, AKP Agung Setiawan, turut serta dalam rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Acara tersebut diselenggarakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cepogo, Jl. Boyolali-Magelang KM. 10, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jumat (15/12/2023) siang.

Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Panwascam Cepogo ini dihadiri oleh Camat Cepogo Dwi Sundarto, Danramil Cepogo Kapten Inf Guntur Raharjo, Ketua Panwaslu Cepogo Aris Hermawan beserta staf, Anggota Pengawas Pemilu Desa (PKD), Ketua PPK Cepogo Nurhadi Fauzana, serta Ketua/pengurus partai peserta Pemilu 2024.

Dalam sambutannya, Ketua Panwascam menyampaikan bahwa selama masa kampanye 14 hari, terdapat 245 banner, 38 baleho, 5 spanduk, dan 87 bendera yang melanggar aturan. Dalam menghadapi pelanggaran ini, Panwascam Cepogo berencana untuk bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban di sepanjang jalur utama, seperti Jl. Boyolali-Magelang, Jl. Cepogo-Ampel, dan Jl. Paras-Musuk.

Camat Cepogo, memberikan apresiasi kepada Panwascam Cepogo atas inisiatif mengadakan rapat koordinasi ini. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan dan ketertiban dalam pemasangan APK Pemilu 2024. Tujuannya adalah agar semua tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan kondusif.

Kapolsek Cepogo, AKP Agung Setiawan, menegaskan bahwa telah ada kesepakatan bersama terkait pemasangan APK, termasuk aturan regulasi yang sudah berlaku. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga situasi kondusif hingga pemilu selesai. Kapolsek juga menyampaikan bahwa tindakan pengrusakan APK Pemilu memiliki saksi pidananya, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan,” ungkapnya.

Hasil rapat koordinasi menetapkan bahwa APK dapat dipasang minimal 10 meter dari lokasi tempat yang dilarang, seperti tempat umum, tempat ibadah, gedung pemerintah, sekolah, tiang komunikasi/listrik, dan jalur hijau/penghijauan. Kesepakatan ini mengikat semua peserta pemilu di kecamatan Cepogo, dan pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan ditertibkan.

Usai rapat koordinasi, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan penyerahan dokumen kesepakatan bersama sebagai langkah konkret untuk meneguhkan komitmen bersama dalam menciptakan pesta demokrasi yang damai, aman, dan tertib hingga pemilu 2024 selesai.