Polres Boyolali Terus Himbau dan Tindak Kendaraan Gunakan Knalpot "Brong"
Boyolali - Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan bahwa kegiatan himbauan dan tindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot "brong" tidak pernah henti sejak awal dilaksanakan sebelum proses Pemilu 2024, itu tertuang dalam surat Telegram Kapolres Boyolali, No. 329/X/Kep/2023/ tanggal 30/10/2023 tentang dalam rangka mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan tertib.
Pihak kepolisian juga telah berhasil menyita ratusan knalpot tidak standar bersuara bising sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Kapolres Boyolali, pada Minggu (31/12/2023), siang.
Menurut AKBP Petrus, kebijakan ini merupakan bentuk pembelajaran kepada masyarakat, yang di Implementasikan dengan cara yang santun namun efektif. Kami harus memberikan pembelajaran kepada masyarakat dengan cara yang lebih santun dan bisa membuat simpati masyarakat," ungkapnya.
Kapolres menegaskan bahwa Operasi knalpot tidak standar di Boyolali sudah berlangsung selama kurang lebih setengah tahun, dan hasilnya sudah terlihat dengan berkurangnya penggunaan knalpot "brong" di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian juga telah melakukan himbauan melalui Media sosial, kepada pelajar di sekolah-sekolah, klub motor serta melakukan langakah-langkah penindakan terhadap beberapa pengguna knalpot tidak standar/brong.
Kepolisian berharap masyarakat dalam melaksanakan kampanye terbuka tidak melakukan arak-arakan dan menggunakan knalpot "brong", yang mana sering menimbulkan permasalahan. Maka, kami mengajak masyarakat untuk meninggalakan tradisi yang salah tersebut," tambahnya.
Kapolres Boyolali menekankan bahwa penggunaan knalpot "brong" harus di hilangkan. Hal ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot tidak standart tersebut, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih nyama, damai dan kondusif,” tutupnya.