Polsek Teras Dampingi Masyarakat Ikuti Sosialisasi Kompensasi Pembangunan Sutet di Boyolali
Boyolali - Bhabinkamtipmas Polsek Teras, Desa Randusari, melaksanakan pendampingan sosialisasi mengenai rencana pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas (ROW) jalur konduktor SUTT 150kV Bayudono - Mojosongo oleh PLN Unit Jawa Bagian Tengah UPT Salatiga. Kegiatan ini berlangsung di Bale Desa Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Pada Jum’at, (29/12/2023), sore.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Teras Joko Suseno, Kapolsek Teras Iptu Wahyudi, yang diwakili oleh Bhabinkamtipmas Desa Randusari Aipda Agus Susanto, Danramil Teras, Kapten Inf. Dakhri Oskandar, yang diwakili oleh Babinsa Desa Randusari Sertu Joko Darmanto, Sekdes Randusari Tri Hastuti, PLN UPT Salatiga Imam Subrata, ULTG Salatiga Lia Kusuma.
Kapolsek Teras Iptu Wahyudi, yang di wakili Bhabinkamtibmas Aipda Agus mengatakan, berdasarkan peraturan yang ada tentang besaran nilai-nilai ganti rugi tanah, bangunan dan tanam tumbuh yang dilalui oleh jalur SUTET.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendengarkan penjelasan dari utusan team perwakilan UPT Salatiga Imam Subrata terkait ganti rugi atau kompensasi yang harus dibayarkan,” ujarnya.
"Apabila nanti ada ketidakpuasan dari masyarakat Desa Randusari terkait besaran nilai-nilai ganti rugi atau kompensasi atas bangunan, tanah dan tanam tumbuh yang dilalui jalur SUTET, silahkan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri," imbuhnya.
Dengan adanya pertemuan saat ini, semoga masyarakat Desa Randusari dapat menemukan titik terang terkait ganti rugi atau kompensasi yang di berikan sesuai dengan apa yang di inginkan.
Perwakilan PLN UPT Salatiga Imam Subrata mengatakan jalur SUTET merupakan jalur transmisi yang dialiri arus listrik yang berasal dari PLTU / PLTA.
Juga memiliki peran penting dalam transmisi energi listrik dengan fungsi utamanya adalah menyalurkan energi listrik ke pusat-pusat beban yang sangat jauh.
Apabila Masyarakat telah menyetujui dengan besaran nilai ganti rugi atau kompensasi, cukup dengan menunjukan Sertifikat atau SPHT, KTP dan buku rekening,” ujarnya.
Sementara itu Camat Teras Joko Suseno Pendampingan sosialisasi ini menjadi wujud dukungan dan sinergi antara aparat keamanan, pemerintah setempat, dan PLN, untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait rencana pemberian kompensasi.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman dan kesepahaman di antara semua pihak terkait, serta memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan aturan dan kepentingan bersama.