Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bhabinkamtibmas Aktifkan Imbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spektek bersuara bising di Wilayah Boyolali

Boyolali - Dalam rangka menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang nyaman, Bhabinkamtibmas Polsek Karangggede, Bripka Dicky Lesmana, bersama Bripka Agung Riyadi, melaksanakan kegiatan himbauan larangan pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bersuara bising sesuai UU LL No 22 Tahun 2009 di wilayah Kecamatan Karangggede, Kabupaten Boyolali, kamis (24/01/2024), siang.

Dua lokasi bengkel yang menjadi sasaran kegiatan ini, Bengkel Sepeda Motor Sdr. Tekno alamat Dukuh Lemah Mendak Rt. 01 / Rw. 03, Ds. Karangkepoh, serta kantor Balai Desa Dologan, alamat: Dukuh Dologan Rt01/Rw02, Karanggede, Kabupaten Boyolali.

Adapun kegiatan yang dilakukan dalam giat “Jateng Zero Knalpot Tak Sesuai Spektek” tersebut meliputi:

Pemasangan stiker himbauan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai Spektek bersuara bising sesuai UU LL No 22 Tahun 2009 di wilayah Kecamatan Karangggede dan Himbauan kepada pemilik bengkel sepeda motor agar tidak menjual dan memasang knalpot brong.

Kapolsek Karanggede AKP Suramto Widodo, saat ditemui humas polres menyampaikan, Petugas dalam kesempatan tersebut juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau pemasangan Knalpot Non Standart bersuara bising di wilayah Kecamatan Karangggede.

Langkah-langkah ini diambil untuk mencegah dan mengendalikan penggunaan Knalpot bersuara bising yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta merugikan lingkungan sekitar,” pungkasnya.