Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bhabinkamtibmas Edukasi Larangan Knalpot Brong ke Bengkel Sepeda Motor, Teras, Boyolali

Boyolali - Sebagai langkah proaktif dalam mendukung kebijakan larangan penggunaan knalpot brong, Bhabinkamtibmas Polsek Teras Aiptu Jatmika melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penempelan stiker larangan penggunaan knalpot brong bersama perangkat desa Mojolegi dengan lokasi di Balai Desa Mojolegi, serta bengkel sepeda motor di Dukuh Puluhkadang RT 05 RW 02 Desa Mojolegi Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali, Kegiatan ini dilakukan pada Jumat (19/01/2024), siang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan kepada perangkat desa agar menyampaikan informasi terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada keluarga dan masyarakat di wilayah Mojolegi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan tersebut, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih nyaman dan kondusif.

Selain itu, petugas juga menghimbau kepada pemilik bengkel Knalpot, sepeda motor di Dukuh Puluhkadang untuk tidak menjual, membuat, atau memasang knalpot brong. Hal ini sejalan dengan upaya pencegahan agar knalpot brong tidak lagi beredar di masyarakat.

Aiptu Jatmika menyampaikan, "Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mewujudkan kepatuhan terhadap larangan penggunaan knalpot brong. Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif penggunaan knalpot brong dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman."

Penempelan stiker larangan knalpot brong di tempat-tempat strategis, seperti bengkel sepeda motor dan Balai Desa Mojolegi, diharapkan dapat menjadi pengingat dan memberikan efek jera terhadap penggunaan knalpot brong. Keberhasilan implementasi larangan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung upaya menjaga ketentraman dan keamanan di Kabupaten Boyolali menjelang pemilu damai 2024.