Bhabinkamtibmas Polsek Boyolali Kota Himbau Pemilik Bengkel Hindari Penggunaan Knalpot Brong
Polres Boyolali – Polsek Boyolali Kota - Aipda Parwanto, seorang Bhabinkamtibmas dari Polsek Boyolali Kota, memberikan himbauan kepada pemilik bengkel, Bapak Karno Pulisen, terkait larangan penggunaan knalpot brong. Himbauan ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di wilayah Boyolali kota yang di laksanakan pada Jum’at (05/01/2024), pagi.
Pada pertemuan yang berlangsung di kantor bengkel Bapak Karno Pulisen, Aipda Parwanto menyampaikan pentingnya untuk menghindari penggunaan knalpot brong. Beliau menjelaskan bahwa knalpot brong cenderung menghasilkan suara yang cukup bising dan dapat mengganggu ketenangan warga sekitar. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat dikategorikan dalam pelanggaran peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
Aipda Parwanto menegaskan bahwa tindakan ini bukan bertujuan untuk merugikan atau membatasi usaha Bapak Karno Pulisen, namun lebih kepada upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman bagi seluruh masyarakat. "Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak, termasuk para pemilik bengkel, dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis," ujar Aipda Parwanto.
Bapak Karno Pulisen menyambut baik himbauan tersebut dan berjanji untuk mematuhi aturan yang berlaku. Beliau menyatakan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar bengkelnya. "Kami akan berusaha untuk selalu mengikuti aturan dan berkontribusi positif bagi masyarakat sekitar," kata Karno.
Himbauan ini merupakan salah satu langkah preventif dari pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban lingkungan, serta menunjukkan kepedulian terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat di wilayah Boyolali Kota. Semoga kerjasama antara Bhabinkamtibmas dan pemilik bengkel dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan harmonis, khususnya dalam rangkaian kampanye pemilu 2024.