Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cegah Pemasangan Penggunaan Knalpot Brong Polisi Datangi Bengkel Anugerah Motor, Boyolali

Boyolali – Kepolisian Sektor Musuk Polres Boyoplali, terus melakukan upaya pencegahan terhadap penggunaan knalpot brong di wilayahnya. Jum’at (19/01/2024), Kanit Binmas Polsek Musuk, Aiptu Miftahudin, beserta anggota Polsek Musuk melaksanakan giat pengecekan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di Bengkel Sepeda Motor Anugerah Motor, yang berlokasi di Dukuh Gares, Desa Sruni, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali.

Kanit Binmas Polsek Musuk Aiptu Miftahudin mengungkapkan, Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan beberapa tindakan sebagai berikut:
Petugas memberikan himbauan kepada pemilik bengkel sepeda motor untuk tidak menjual dan memasang knalpot brong.
Himbauan diberikan agar pemilik bengkel memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau pemasangan knalpot brong di wilayah Kecamatan Musuk.
Larangan penggunaan knalpot brong ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan di lingkungan masyarakat serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Polsek Musuk berharap kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pemilik bengkel, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” ungkap Miftahudin.

Kapolsek Musuk AKP Iwan Kristiana, menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi penggunaan Knalpot Brong yang masih digunakan baik perorangan atau kelompok, diharapkan melalui edukasi kepada lapisan masyarakat dapat mencegah dan meniadakan pemakai knalpot Brong di jalan raya, kepolisian terus berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas dari gangguan knalpot brong,” tutupnya.