Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Kapolsek Juwangi Lakukan Razia Kendaraan

Boyolali - Kepolisian Sektor Juwangi gencar melakukan langkah preventif untuk mencegah penggunaan knalpot brong di kalangan anggotanya. Pada Rabu (17/1/2024).

Kapolsek Juwangi, AKP Kuntadi Wijanarko, memimpin operasi razia kendaraan yang bertujuan untuk memastikan anggota Polsek Juwangi patuh terhadap larangan penggunaan knalpot brong.

Dalam operasi ini, Kapolsek Juwangi didampingi oleh Kanit Provos, Aipda Sri Nuryanto. Razia tersebut melibatkan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan pengecekan knalpot yang digunakan oleh anggota Polsek Juwangi.

Meskipun telah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, tidak ditemukan satupun anggota yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong atau knalpot tidak standar. Selain itu, kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM dari anggota juga ditemukan dalam kondisi lengkap.

Kapolsek Juwangi menjelaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan upaya proaktif dalam memastikan bahwa tidak ada anggota Polsek Juwangi yang melanggar aturan terkait penggunaan knalpot brong. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tertib lalu lintas dan untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sebagai informasi, larangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Maklumat Kapolda Jateng nomor Mak/1/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 juga secara tegas melarang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/bising) di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Dengan dilaksanakannya razia ini, diharapkan para anggota Polsek Juwangi dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan aturan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan upaya Polda Jawa Tengah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas, serta mendukung kampanye nasional untuk mengurangi kebisingan di jalan raya,” Pungkas Kapolsek.