Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Deklarasi Bersama Pelajar Stop Penggunaan Kenalpot Brong Di MTS N 7 Cepogo Boyolali

Boyolali - Polsek Cepogo melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi serta Dekalrasi larangan penggunaan knalpot brong, kepada siswa-siswi MTS Negeri 7 Cepogo, Boyolali pada Jum’at, (19/01/2024), pagi.

Hadir dalam kegiatan Wakapolsek Cepogo IPTU Budi Raharjo, Kanit Binmas Polsek Cepogo AIPTU Sisiwanto, bersama Bhabinkamtibmas AIPDA Priyadi, Kepala Sekolah MTS Negeri 7 Cepogo, Chambali, Guru dan karyawan MTS Negeri 7 Cepogo, Seluruh siswa-siswi MTS Negeri 7 Cepogo

Wakapolsek Cepogo IPTU Budi Raharjo menyampaikan kegiatannya dalam rangka mencegah kenakalan pelajar dan keselamatan serta ketertiban berkendara di jalan raya, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Kegiatan ini juga di dasari dengan masih adanya ditemui Pelajar yang menggunakan kendaraan sepeda motor tanpa di lengkapi dengan kelengkapan berkendara yang aman dan mengganggu ketertiban umum di wilayah setempat,” ujarnya.

IPTU Budi Raharjo, menambahkan Kegiatan dilanjutkan dengan pengucapan deklarasi penolakan penggunaan knalpot brong di seluruh wilayah Kabupaten Boyolali. Seluruh siswa dan siswi MTS Negeri 7 Cepogo secara bersama-sama menyatakan penolakan terhadap penggunaan knalpot brong.

Ia juga menekankan pentingnya peran siswa dalam mendukung upaya pemerintah dan kepolisian “jateng Zero Knalpot Brong” dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat menghadapi Pemilu 2024 yang aman dan kondusif.