Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Deklarasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Serta Pembinaan Dan Penindakan Kepada Pelajar Juwangi

 

Boyolali - Bhabinkamtibmas Polsek Juwangi, Aiptu Aris Mustofa, melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan pencegahan kenakalan remaja serta Edukasi dan Deklarasi Larangan penggunaan Knalpot Brong, pada kendaraan bermotor yang berlangsung di Halaman Sekolah SMP N 2 Juwangi, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Pada Rabu (10/01/2024), pagi.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk guru BP, guru, karyawan, perwakilan siswa dan siswi beserta pengurus Osis SMP N 2 Juwangi. Pukul 10.30 WIB, dimulailah kegiatan yang bertujuan memberikan pembinaan serta sosialisasi terkait berbagai isu penting kepada siswa-siswi.

Dalam kegiatan ini, beberapa poin utama pembinaan dan penindakan disampaikan kepada pengurus Osis dan perwakilan siswa-siswi SMP N 2 Juwangi:

Pembinaan Terkait Kenakalan Remaja: Menyoroti tindakan bolos pada jam pelajaran sebagai bentuk kenakalan remaja yang perlu dihindari.

Pembinaan Bahaya Narkoba: Memberikan pemahaman mengenai jenis-jenis narkoba serta bahaya penggunaannya bagi siswa-siswi.

Larangan Penggunaan Knalpot Brong: Memberikan himbauan tegas tentang larangan penggunaan knalpot brong bagi seluruh siswa SMP N 2 Juwangi, bagi pelajar yang kedapatan membawa Knalpot Brong di berikan pembinaan bersama pihak sekolah.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengucapan deklarasi penolakan penggunaan knalpot brong di seluruh wilayah Kabupaten Boyolali, yang diikuti oleh seluruh siswa dan siswi SMP N 2 Juwangi. Brosur dan materi edukatif terkait larangan penggunaan knalpot brong juga disebarkan kepada siswa untuk memberikan informasi lebih lanjut.

Aiptu Aris Mustofa menyampaikan, "Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya preventif untuk mencegah kenakalan remaja dan memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan knalpot brong. Kami berharap siswa dapat menjadi agen perubahan positif di masyarakat, khususnya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas."

Diharapkan, melalui sosialisasi ini, siswa-siswi SMP N 2 Juwangi dapat lebih memahami dan mematuhi larangan terkait penggunaan knalpot brong demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Menjelang Pemilu 2024.