Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dukung “Jateng Zero Knalpot Brong”: Dua Warga Sukarela Serahkan Knalpotnya ke Polisi

Cepogo -  Boyolali - Wakapolsek Cepogo, IPTU Budi Raharjo, beserta empat anggota, melaksanakan kegiatan sosialisasi “Maklumat Kapolda Jateng” dan himbauan larangan penggunaan knalpot brong. upaya yang dilakukan meliputi pengecekan di bengkel milik Sdr. Widodo, Dukuh Ngarsopuro, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Rabu (24/01/2024), siang.

Wakapolsek Cepogo menyampaikan, dalam kegiatan tersebut, beberapa poin utama dapat disampaikan, Petugas dengan memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di bengkel milik Sdr. Widodo di Dukuh Ngarsopuro, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo.

Imbauan sosialisasi Larangan Knalpot Brong juga disampaikan kepada warga yang kedapatan menggunakan knalpot brong, Petugas selanjutnya memberikan Edukasi dan diterima dengan baik oleh yang bersangkutan, kemudian dengan sukarela dua warga masyarakat tersebut, menyerahkan knalpot yang tidak standar atau knalpot brong kepada petugas.

Waka Polsek Cepogo, IPTU Budi Raharjo, mengungkapkan apresiasi terhadap warga tersebut atas partisipasi sukarela warga dalam mendukung aturan terkait larangan penggunaan knalpot brong. "Kegiatan ini merupakan langkah positif dalam menciptakan kesadaran bersama terhadap ketertiban berlalu lintas," ungkapnya.

Selama kegiatan sosialisasi dan pengecekan, suasana berlangsung dengan aman dan lancar. Waka Polsek Cepogo berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam menekan penggunaan knalpot brong ilegal di wilayah Kecamatan Cepogo, serta mengajak masyarakat untuk terus mematuhi aturan demi keamanan dan ketertiban Bersama, menuju Pemilu 2024 sehingga tercipta Kondusifitas wilayah Boyolali yang kondusif,” pungkasnya.