Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gencarkan Sosialisasi: Kapolsek Sambi Imbau Larangan Knalpot Brong di Bengkel Sepeda Motor

 

Boyolali - Kapolsek Sambi, AKP Sutriman, dan anggotanya melakukan giat himbauan larangan penggunaan knalpot brong. Dalam kegiatan tersebut, menjadi sasaran imbauan disamapaikan kepada pemilik bengkel saudara Ariyanto yang berlokasi di Babadan Rt 02/1, Desa Babadan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Selasa (23/01/2024) siang.

Kapolsek Sambi bersama anggota memberikan himbauan secara langsung kepada pemilik bengkel, sekaligus melakukan penempelan stiker dan maklumat dari Kapolda Jateng di dinding depan bengkel tersebut.

Tujuan utama dari himbauan ini adalah agar pemilik bengkel dan masyarakat di sekitarnya dapat memahami dan mentaati larangan penggunaan knalpot brong di jalan umum, terutama di kawasan padat penduduk. Dengan menempelkan stiker dan maklumat Kapolda Jateng, diharapkan informasi ini dapat tersebar luas dan menjadi pengingat bagi semua pihak.

AKP Sutriman menyampaikan pesan kepada pemilik bengkel dan masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong demi menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman. Himbauan ini juga merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan maraknya penggunaan knalpot brong, terutama saat kampanye terbuka.

Dalam akhir himbauannya, Kapolsek Sambi mengajak seluruh pemilik bengkel dan masyarakat di wilayah Kecamatan Sambi untuk ikut serta dalam upaya menekan penggunaan knalpot brong dengan memasang stiker sebagai tanda dukungan terhadap kebijakan tersebut. Dengan langkah preventif ini, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih aman dan damai di jalan raya.